Chris Bani Minta Polres Kupang Segera Ungkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 532 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa (red).

Foto: istimewa (red).

Kupang, AtlasNews. ID – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, jadi korban pengeroyokan orang tidak dikenal di dalam lokasi kampus.

Peristiwa tragis ini terjadi pada, 1 November 2024 di area kampus tepatnya pukul 21.30 WITA. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah pada 2 November 2024 pukul 01.52 WITA.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menangkap para terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni STIKUM Chris M. Bani, S.H merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Dirinya mengecam keras kejadian ini dan mendesak Polres Kupang untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

“Sudah 3 bulan lebih kasus ini mengendap di Polres Kupang. Tindakan premanisme dalam wilayah kampus tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Saya mendesak Kapolres Kupang untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini”, ujar Chris Bani, Sabtu (15/2/2025) pagi.

Atas nama Keluarga Besar Alumni STIKUM, Chris menegaskan bahwa aksi kekerasan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan menuntut keadilan bagi korban.

Baca Juga :  Tawuran Antar Pemuda di Kupang, 6 Orang Alami Luka

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru