Jakarta, ATN – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Senin, 8 Juni 2026, dihasilkan kesepakatan krusial terkait masa depan tenaga PPPK.
Rapat yang dihadiri oleh sejumlah gubernur dari seluruh Indonesia, termasuk Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena tersebut, menetapkan tiga poin utama yang menjadi perlindungan dan harapan baru bagi kesejahteraan aparatur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Poin Utama Hasil RDP:
Larangan Pemberhentian PPPK: Komisi II DPR RI secara tegas melarang instansi pemerintah untuk melakukan pemberhentian sepihak terhadap PPPK yang saat ini sedang bertugas. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian kerja dan rasa aman bagi seluruh tenaga PPPK di daerah.
Perjuangan Status PNS: Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi agar PPPK ke depannya memiliki peluang serta regulasi yang memungkinkan mereka untuk dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Optimalisasi PPPK Paruh Waktu: Komisi II DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan penataan agar seluruh PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, bersama para gubernur lainnya, memberikan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini.
Kehadiran para kepala daerah dalam rapat ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan nasib para abdi negara tetap terjaga dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Hasil RDP ini menjadi bukti konkret bahwa Komisi II DPR RI bersama pemerintah serius dalam membenahi tata kelola kepegawaian nasional, khususnya dalam memberikan kepastian karir serta kesejahteraan bagi tenaga PPPK di seluruh penjuru tanah air.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















