Kupang, ATN – Aksi pelemparan batu terhadap kendaraan roda empat yang melintas di wilayah Camplong, Kabupaten Kupang, berakhir tragis. Korban yang menjadi sasaran pelemparan dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat patah tulang tengkorak.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polsek Fatuleu bergerak cepat dan berhasil meringkus dua terduga pelaku yang masih berstatus Anak Dibawah Umur.
Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/13/VI/2026/SPKT/POLSEK FATULEU/SPKT/POLDANTT, tertanggal 23 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan nomor: SPLID/309/VI/RES.1.6/2026/SATRESKRIM/RESKPG/POLDANTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Kejadian
Kapolsek Fatuleu menjelaskan bahwa pasca-kejadian, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kupang dan personel Polsek Fatuleu segera melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 13.06 Wita, petugas melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa pada Senin (22/6/2026) malam, sekelompok remaja tersebut berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di rumah salah satu saksi, O.R.S. Sekitar pukul 23.00 Wita, rombongan ini berpindah ke sebuah acara pernikahan di Dusun Batukarang, Desa Camplong 2.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















