KUPANG, ATN – Keluarga Besar Lani melalui perwakilan keluarga, Petrus Lani, memberikan klarifikasi tegas sekaligus membantah pemberitaan dari salah satu media yang menyebutkan bahwa keluarga besar Lani menolak proses pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.
Petrus Lani menegaskan, narasi penolakan yang mencatut nama besar keluarga Lani media Mitratni-polri.id, adalah informasi yang tidak benar dan bersifat sepihak.
“Begini, Pak. Dari tahun 2017, Ketua BPD dengan almarhum adik saya hubungi mereka, jadi mereka datang di beta punya rumah untuk sepakat lakukan pengukuran lahan dan pembagian lahan,” ujar Petrus Lani saat dikonfirmasi langsung oleh AtlasNews.id via sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus menjelaskan, pada pertemuan tersebut disepakati bahwa tanah yang menjadi objek pengukuran dibagi menjadi dua bagian.
Pembagian tersebut diperuntukkan bagi Keluarga Lani di sisi utara dan Keluarga Kiuk di sisi selatan, yang berlokasi di Dusun V Bakusain, Oelii, Desa Oenaek, Kecamatan Kupang Barat.
Kesepakatan damai pembagian lahan itu bahkan telah ditindaklanjuti dengan kehadiran pihak Pertanahan Kabupaten Kupang bersama mendiang Ketua BPD dan Ferdinand Kiuk pada tahun 2017 silam untuk melakukan pengukuran batas sesuai kesepakatan pembagian dua wilayah utara dan selatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















