JAKARTA, ATN – Pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda).
Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di berbagai kabupaten/kota dipastikan bakal berkurang signifikan mulai tahun depan.
Keputusan strategis tersebut telah disahkan masuk ke dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Untuk menyokong kebijakan ini, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran pusat yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp23 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kesepakatan antara legislatif dan eksekutif ini merupakan bentuk komitmen penuh negara dalam menjamin kesejahteraan para aparatur sipil negara di tingkat daerah, sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















