Kupang, ATN – Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., dalam rapat paripurna sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini telah dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh dokumen disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencakup tujuh jenis laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas realisasi pelaksanaan anggaran selama tahun 2025.
Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025
Secara ringkas, realisasi APBD Kabupaten Kupang tahun 2025 menunjukkan performa yang stabil dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan: Dianggarkan sebesar Rp1,356 triliun, terealisasi Rp1,260 triliun (92,96%).
Belanja: Dianggarkan sebesar Rp1,418 triliun, terealisasi Rp1,213 triliun (85,50%).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















