Mitos Mesin Pencetak Uang: Mengupas Realita, Margin, dan Risiko Bisnis SPBU Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 88 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU (sumber: Pertamina Retail)

Foto: SPBU (sumber: Pertamina Retail)

KUPANG, ATN – Pemandangan antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap hari sering kali memunculkan anggapan bahwa bisnis ini merupakan “mesin pencetak uang” yang tidak pernah sepi.

Namun, di balik perputaran literan bensin yang konstan, industri ritel bahan bakar minyak (BBM) menyimpan dinamika risiko, regulasi ketat, serta struktur margin yang sangat tipis.

Memiliki SPBU bukan sekadar menjual BBM, melainkan investasi aset strategis jangka panjang dengan beban operasional dan keterikatan modal yang signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Investasi Awal dan Skala Usaha: Mulai Rp250 Juta hingga Belasan Miliar

Berdasarkan data yang diperoleh dari MyPertamina, untuk membuka sebuah SPBU reguler di lintasan strategis atau jalan nasional, calon investor perlu menyiapkan dana awal mulai dari Rp6 miliar.

Angka tersebut baru mencakup pembangunan fisik, instalasi tangki pendam, dispenser, serta fasilitas standar Pertamina. Jika memperhitungkan pengadaan lahan strategis seluas minimal 1.000 m² seharga Rp3 hingga Rp5 miliar, total nilai investasi dapat melampaui Rp10 miliar setara dengan pembelian puluhan unit rumah tinggal.

Sebagai alternatif, Pertamina juga menyediakan kemitraan berskala lebih kecil melalui Pertashop (SPBU Kompak) dengan modal berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga :  Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

Berita Terkait

Benarkah Pertalite Langka Demi Genjot Keuntungan Pertamax? Menguak Realita Margin Bisnis SPBU
Menatap Masa Depan Kupang dari Semau: Ketika Patung Kristus Memberkati Menjadi ‘GWK’ NTT
Antara Kertas Statistik dan Realitas Hidup: Mengapa Banyak Warga Mendadak ‘Naik Kelas’ Desil?
Menepis Kritik dengan Etika: Ketika Jemari di Media Sosial Melupakan Jasa Para Abdi Negara
Pinjaman Daerah: Langkah Berani Membangun Negeri, Bukan Beban Masa Depan
Arah Angin di Bumi Flobamora: Menakar Kunjungan Jokowi ke Kupang
Beli Meja-Kursi Pakai Dana BOS, Boleh atau Melanggar Hukum? Ini Aturannya.!!!
“Terimakasih Hamba Tuhan, Bapa Bupati Kabupaten Kupang “

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Aksi Nyata Gereja dan Pemkab Kupang: Resmikan Yayasan, TK, hingga Sumur Bor di Oeltua

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:51 WITA

Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Misteri Puluhan Truk Putih ‘Kopdes Merah Putih’ Berplat Merah Mengular di Pelabuhan Bolok

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:39 WITA

Magnet Kristus di Puncak Lalaka: Saat Ikon Iman Menjadi Mesin Ekonomi Rakyat Semau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Kucurkan Dana Desa, Pemdes Oeniko Salurkan BLT Rp1,8 Juta Untuk 20 KPM

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Ketika Dana Desa di Tangan yang Tepat: 17 Rumah Layak Huni Wujudkan Asa Warga Oeniko

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WITA

Tekan Angka Kecelakaan Fatal, Jasa Raharja dan ORGANDA Jadikan Keselamatan Fondasi Utama Transportasi Darat

Berita Terbaru