Langkah Senyap Yosef Lede – Aurum Titu Eki Menuju Swasembada Tahun 2026: Saat Deru Mesin Mengubah Nasib Petani Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peningkatan kapasitas kelompok tani melalui pelatihan pengoperasian dan perawatan mesin agar alsintan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Penerapan mekanisasi yang mempercepat proses pengolahan lahan sehingga memungkinkan peningkatan indeks pertanaman menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun di sejumlah wilayah.

Dari Cara Tradisional Menuju Pertanian Modern

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran alsintan modern membawa perubahan nyata bagi petani Kabupaten Kupang.

Apabila sebelumnya pengolahan satu hektare lahan membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu secara manual, kini pekerjaan tersebut dapat diselesaikan hanya dalam satu hingga dua hari menggunakan traktor roda empat.

Pada tahap panen, penggunaan combine harvester juga mampu mempercepat proses panen sekaligus menekan kehilangan hasil yang sebelumnya mencapai sekitar 10–15 persen menjadi di bawah lima persen.

Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap efisiensi biaya produksi, percepatan musim tanam, serta peningkatan pendapatan petani.

Sejumlah kelompok tani mengaku kini tidak lagi mengalami antrean panjang untuk memperoleh traktor sebagaimana terjadi pada musim-musim tanam sebelumnya. Proses tanam menjadi lebih tepat waktu sehingga peluang memperoleh hasil panen yang optimal semakin besar.

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Bakal Hadirkan Pasar Malam di Kecamatan Amarasi

Berita Terkait

Capaian 32,67 Persen, Kabupaten Kupang Raih Persentase Tertinggi Program Cek Kesehatan Gratis di NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:15 WITA

Pemkab Kupang Gemburkan Gerakan “GASPULL”. ASN Untuk Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:34 WITA

Bermodal Pengalaman Matang di Pemerintahan Desa, Jesaya Jermias Tob Resmi Daftar Bakal Calon Kades Sillu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WITA

Langkah Maju Jesaya Jermias Tob di Pilkades Sillu: Usung Misi Pemerataan dan Kesejahteraan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:48 WITA

Pemerintah Resmi Buka Peluang Guru PPPK Jadi PNS di Awal 2027  

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Maknai Kemerdekaan ke-81 RI, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Kepedulian Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:45 WITA

Bantu Korban Gempa Flores M7,7, Jasa Raharja Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Posko Manggarai Timur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:41 WITA

Jasa Raharja NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa M 7,7 di Nagekeo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WITA

Tingkatkan Keselamatan dan Layanan Publik, Forum LLAJ Kota Kupang Resmi Dibentuk

Berita Terbaru