Langkah Senyap Yosef Lede – Aurum Titu Eki Menuju Swasembada Tahun 2026: Saat Deru Mesin Mengubah Nasib Petani Kabupaten Kupang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 105 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peningkatan kapasitas kelompok tani melalui pelatihan pengoperasian dan perawatan mesin agar alsintan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Penerapan mekanisasi yang mempercepat proses pengolahan lahan sehingga memungkinkan peningkatan indeks pertanaman menjadi dua hingga tiga kali dalam setahun di sejumlah wilayah.

Dari Cara Tradisional Menuju Pertanian Modern

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran alsintan modern membawa perubahan nyata bagi petani Kabupaten Kupang.

Apabila sebelumnya pengolahan satu hektare lahan membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu secara manual, kini pekerjaan tersebut dapat diselesaikan hanya dalam satu hingga dua hari menggunakan traktor roda empat.

Pada tahap panen, penggunaan combine harvester juga mampu mempercepat proses panen sekaligus menekan kehilangan hasil yang sebelumnya mencapai sekitar 10–15 persen menjadi di bawah lima persen.

Perubahan tersebut berdampak langsung terhadap efisiensi biaya produksi, percepatan musim tanam, serta peningkatan pendapatan petani.

Sejumlah kelompok tani mengaku kini tidak lagi mengalami antrean panjang untuk memperoleh traktor sebagaimana terjadi pada musim-musim tanam sebelumnya. Proses tanam menjadi lebih tepat waktu sehingga peluang memperoleh hasil panen yang optimal semakin besar.

Baca Juga :  Garam Lokal Siap Kuasai Pasar: Pemkab Kupang Resmi Gandeng PT Garam Cahaya Indonesia!

Berita Terkait

Capaian 32,67 Persen, Kabupaten Kupang Raih Persentase Tertinggi Program Cek Kesehatan Gratis di NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:34 WITA

Optimalkan Sisa Anggaran demi Bebas Stunting, Desa Manulai I Tetapkan Perubahan APBDes 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WITA

Gagal Terjemahkan Visi-Misi Bupati, Kinerja Kadishub Kabupaten Kupang Dikritik Keras Absalom Buy!

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:07 WITA

Urai Benang Kusut Lahan KIB Bolok, Bupati Kupang Tegaskan Hak Rakyat dan Kepastian Hukum Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:45 WITA

Transparan dan Akuntabel, Pemdes Oebelo Bersama BPD Resmi Sepakati Perubahan APBDes 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:23 WITA

Perkuat Ekosistem Pers Independen, Herry Battileo dan Andre Lado Pimpin Konsolidasi MOI NTT

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Sambil Olahraga Bisa Cek Kesehatan dan Bayar Pajak: Jasa Raharja NTT dan Mitra Padati CFD El Tari Kupang  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:51 WITA

Jendra Sergio Kapitan: Il Capitano, 2 Gol Penentu Kemenangan PS Kabupaten Kupang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:43 WITA

Tampil Perkasa di Penyisihan Grup, PS Kabupaten Kupang Bantai Perseken FC 5-0

Berita Terbaru