Di konfirmasi terpisah lewat panggilan telepon pada Rabu (15/01), Kepala Desa Tablolong, Zet A. M. Nggadas membenarkan pergantian kedua kader Posyandu tersebut.

Orang nomor satu di desa Tablolong tersebut mengatakan tindakan yang ia lakukan merupakan kewenangan seorang kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya mau ganti kenapa? Itu kewenangan saya sebagai kepala desa”, tegasnya.
Zet Nggadas juga menjelaskan jika pergantian kader Posyandu tidak perlu melewati prosedur atau mekanisme manapun karna keputusan itu merupakan hak prerogatif kepala desa.
Pada kesempatan tersebut juga ia menampik isu pemberhentian merupakan imbas dari perbedaan pilihan politik pada pilkada 2024.
“Saya tegaskan, tidak ada hubungan dengan politik. Memang saya yang mau ganti mereka. Saya contohkan, jika ada kepala daerah terpilih kemudian menggantikan sejumlah kepala dinas apakah itu salah? Apa karna ada dendam politik? Tidak memilih lalu diganti, Saya kira tidak juga. Itu kewenangan”, ujarnya.
Ketika ditanya terkait alasan pemberhentian kader tersebut, Zet Nggadas mengaku jika alasan pasti hanya boleh ditanyakan oleh Camat dan Bupati.
“Kalau tanya alasan apa saya berhentikan mereka bukan hak anda, yang berhak bertanya soal itu hanya Camat dan Bupati, saya akan berikan jawaban jika mereka yang bertanya”, ujarnya.
Dirinya berharap masyarakat Desa Tablolong tidak menghubungkan pemberhentian kader Posyandu dengan politik sebab pergantian itu murni kewenangan kepala desa dan sekali lagi menegaskan tidak ada hubungan dengan politik.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















