“Kemarin kami mendapatkan surat sanggahan dari dinas kesehatan jika yang bersangkutan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan pada surat keterangan aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut. Selanjutnya kami akan bersurat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk status DLFN dapat di TMS kan”, ujar Dina Masneno.
Lanjutnya, untuk OYP yang merupakan mantan caleg PDI-P, melamar seleksi PPPK tahun 2024 pada tahap 1, karena yang bersangkutan terdaftar di data BKN.
Dina Masneno menjelaskan, terhadap status OYP pada pendaftaran Seleksi PPPK adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga OYP tidak dapat mengikuti ujian di Tahap 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
OYP sendiri merupakan seorang Guru PJOK pada salah satu sekolah dasar yang berada di Kecamatan Fatuleu Tengah.
“Bagi pelamar tahap 1 yang terdata di BKN namun berstatus TMS, pada aplikasi data BKN secara otomatis menggeser para pelamar dengan status tersebut ke “Formasi Tampungan”, sehingga saat pengumuman namanya lulus”, jelas Dina Masneno.
Berdasarkan kejadian tersebut, BKPSDM akan meminta surat sanggahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang yang dapat menegaskan bahwa keduanya merupakan Caleg pada pemilihan legislatif yang lalu.
“Dari surat tersebut akan kami kirimkan ke BKN untuk kemudian BKN akan menghilangkan nama yang bersangkutan dari formasi tampungan”, tandasnya.
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Kupang sedang berupaya untuk melayangkan surat ke BKN agar kepada kedua mantan caleg gagal tersebut berubah status menjadi TMS.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















