Oelamasi, AtlasNews. ID – Terbukti langgar kode etik sebagai anggota badan Adhoc Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang berikan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baumata Utara.
Langkah tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers pada Selasa (08/10/2024) di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Civic center Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.
Ia mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Kupang tersebut tercatat pemberhentian tidak hormat dan teguran keras terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, untuk pemberhentian tidak hormat dilakukan kepada Melumagden Tafui sebagai anggota PPK Taebenu dan Arkial Bunda sebagai anggota PPS Baumata Utara.
“Rekomendasi yang Bawaslu berikan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sesuai surat terakhir yang kami terima dari KPU Kabupaten Kupang. Ada 3 anggota badan Adhoc yang melanggar kode etik, untuk Aminadab Bones yang merupakan anggota PPK Fatuleu hanya diberikan teguran keras terakhir”, ujar Marthoni Reo.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















