Tegas! Terbukti Langgar Kode Etik Pilkada 2024, Anggota PPK Taebenu Dan Anggota PPS Baumata Utara Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 325 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Terbukti langgar kode etik sebagai anggota badan Adhoc Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang berikan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baumata Utara.

Langkah tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers pada Selasa (08/10/2024) di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Civic center Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Kupang tersebut tercatat pemberhentian tidak hormat dan teguran keras terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, untuk pemberhentian tidak hormat dilakukan kepada Melumagden Tafui sebagai anggota PPK Taebenu dan Arkial Bunda sebagai anggota PPS Baumata Utara.

“Rekomendasi yang Bawaslu berikan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sesuai surat terakhir yang kami terima dari KPU Kabupaten Kupang. Ada 3 anggota badan Adhoc yang melanggar kode etik, untuk Aminadab Bones yang merupakan anggota PPK Fatuleu hanya diberikan teguran keras terakhir”, ujar Marthoni Reo.

Baca Juga :  Telusuri Dugaan Kampanye Hitam Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Kupang Akan Evaluasi Paket Kemesraan

Berita Terkait

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes
Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP
Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat
Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar
Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji
Pembangunan Fisik hingga Pembentukan Perdes jadi Fokus Pemdes Oebelo Tahun 2026
Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak
Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 09:21 WITA

Wujudkan Pembangunan di Tahun 2026 Yang Partisipatif, Pemdes Tesabela Gelar Musrembangdes

Selasa, 11 November 2025 - 07:52 WITA

Gelar Musrembangdes, Pemdes Bolok Bahas Rencana Kerja Tahun 2026, Ada TPK Ketahanan Pangan Hingga KDMP

Selasa, 11 November 2025 - 06:05 WITA

Jasa Raharja Teladani Semangat Kepahlawanan Melalui Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat

Senin, 10 November 2025 - 06:41 WITA

Harwan Muldidarmawan Tekankan Kepatuhan dan Integritas sebagai Pilar Kinerja Jasa Raharja di Kanwil Sulselbar

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WITA

Hasil Drawing ETMC 2025! PS Kabupaten Kupang di Grup E. Derby Daratan Timor Bakal Tersaji

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WITA

Kolaborasi Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat: Sediakan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Taat Pajak

Sabtu, 1 November 2025 - 19:56 WITA

Edukasi Keselamatan di Kota Kupang: PPGD untuk Wajib Pajak dan Masyarakat 

Sabtu, 1 November 2025 - 16:06 WITA

MUKL Sambangi Oebobo, Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis 

Berita Terbaru