Tegas! Terbukti Langgar Kode Etik Pilkada 2024, Anggota PPK Taebenu Dan Anggota PPS Baumata Utara Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 387 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Terbukti langgar kode etik sebagai anggota badan Adhoc Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang berikan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Taebenu dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baumata Utara.

Langkah tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo dalam konferensi pers pada Selasa (08/10/2024) di ruang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Civic center Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.

Ia mengatakan, dalam rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Kupang tersebut tercatat pemberhentian tidak hormat dan teguran keras terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, untuk pemberhentian tidak hormat dilakukan kepada Melumagden Tafui sebagai anggota PPK Taebenu dan Arkial Bunda sebagai anggota PPS Baumata Utara.

“Rekomendasi yang Bawaslu berikan KPU akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sesuai surat terakhir yang kami terima dari KPU Kabupaten Kupang. Ada 3 anggota badan Adhoc yang melanggar kode etik, untuk Aminadab Bones yang merupakan anggota PPK Fatuleu hanya diberikan teguran keras terakhir”, ujar Marthoni Reo.

Baca Juga :  Gelar Apel Siaga Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Kawal Pilkada 2024

Berita Terkait

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola
Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!
Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”
Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 
Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban
Tragedi Tol Ngawi-Kertosono: Hiace Tabrak Truk Tronton, Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Korban  
Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  
SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WITA

Menuju Oesao Maju: Adhi Tuka Usung Program Pangan hingga Kebangkitan Sepak Bola

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:15 WITA

Peringatan Keras Bupati Kupang: Jika Terjadi PSU Pilkades 2026, Camat hingga Panitia Wajib Ganti Rugi Anggaran!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Sanksi Diskualifikasi Bagi Pelanggar Pilkades 2026: “Jabatan Itu Anugerah, Jangan Memaksa!”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Kuota Sapi Melonjak, PAD Ternak Kabupaten Kupang Berpeluang Tembus Rp4 Miliar 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:41 WITA

Tragedi Bus Pariwisata di Tol Ngawi-Solo: Jasa Raharja Bergerak Cepat Jamin Seluruh Biaya Perawatan dan Santunan Korban

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Sambil Olahraga Dapat Diskon Pajak! Samsat Keliling Sapa Warga di CFD Kupang, Diskon PKB Tembus 75%  

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:45 WITA

SNT 10 Kupang Siap Ground Breaking November: Lahan Clear, 80 Siswa Siap Huni Gedung Baru di TA 2027/2028

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:09 WITA

Tumbang dari Tribrata FC, Asa PS Kabupaten Kupang Tembus 16 Besar Tetap Terbuka Lebar!

Berita Terbaru