Kupang, ATN – Keberhasilan Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang menciduk tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Desa Oelpuah, Kamis (30/4/2026) malam, mengungkap fakta pahit perihal kebocoran energi bersubsidi masih menjadi lubang hitam yang sulit ditutup.
Meski penangkapan ini patut diapresiasi, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan di level hulu (SPBU) hingga distribusi, sehingga komoditas yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat miskin ini justru jatuh ke tangan oknum pencari keuntungan pribadi.
Penindakan yang dipimpin Tim Resmob berlangsung sekitar pukul 19.30 WITA di Kampung Maunifu. Sebuah mobil pickup jenis Colt T120 SS bernomor polisi DH xxxx BD yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan menjadi kunci pembuka kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dihentikan, petugas menemukan tumpukan jerigen yang disamarkan di bak mobil. Hasil penggeledahan mengungkap:
10 Jerigen (35L): Berisi Pertalite.
4 Jerigen (35L): Berisi Bio Solar.
1 Jerigen: Kosong.
Total ratusan liter BBM subsidi tersebut diangkut tanpa dokumen izin resmi. Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (25), FR (23), dan FAF (21).
Mirisnya, status para pelaku yang masih berusia muda dan berprofesi sebagai pelajar/wiraswasta menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah merambah berbagai lapisan masyarakat.

Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















