Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Masyarakat Kabupaten kupang Gelar Aksi “Seroja menolak lupa”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 142 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Aliansi pemuda dan mahasiswa peduli masyarakat Kabupaten kupang yang tergabung dalam beberapa kelompok, melakukan demonstrasi menuntut dana korban badai siklon tropis seroja tahun 2021 dengan judul “Seroja menolak lupa”.

Dalam orasinya mereka menyebut bahwa DPRD kabupaten Kupang hanya pencitraan pada aksi demonstrasi tersebut berlangsung pada Rabu 29 November 2023 di kantor DPRD kabupaten Kupang.

Pada aksi tersebut, ratusan massa berkumpul di depan Kantor DPRD Kabupaten kupang sejak pukul 12: 51 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutan dan mosi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hari ini datang ke kantor DPRD Kabupaten Kupang untuk menangih janji manis yang disampaikan DPRD saat aksi jilid satu yang berjanji akan melakukan rapat dengar pendapat(RDP) untuk masyarakat korban seroja,dan yang berikut kami juga akan menangih janji manis yang di lontarkan ketua DPRD Kabupaten kupang, Danial Taimenas kepada warga Sulamu yang mengatakan akan membentuk pansus untuk mengawal dana stimulan seroja,” Ucap Koordinator masa aksi jilid III, Melianus Alopada.

Dalam orasinya, Melianus meminta kehadiran ketua DPRD Kabupaten Kupang untuk dapat membuka ruang kepada aliansi agar dapat menyampaikan beberapa poin tuntutan mereka.

“Kami meminta dewan yang terhormat Kabupaten Kupang jangan menutup mata dan telinga untuk melihat dan mendengar kami. Kami sadar bahwa kami adalah masyarakat kecil yang selalu di janji terus menerus sampai sudah sejauh ini belum mendapat solusi dari pihak DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat, jadi kami anggap DPRD Kabupaten kupang hanya pencitraan saja ,” Jelas meli

Selain itu, beberapa poin tuntutan yang dibawakan oleh aliansi diantaranya yakni: Memberi penjelasan dan klarifikasi secara resmi terkait keberadaan sejumlah uang yang belum tersalurkan, Segera memberikan bantuan sesuai hak sebagai korban seroja kepada penyintas yang sudah terdata, Segera tepati janji manis pemerintah kepada masyarakat desa Pukdale Kecamatan Kupang Timur.

Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Peduli Masyarakat Kabupaten kupang Gelar Aksi "Seroja menolak lupa".
Foto: Massa aksi saat berada di Lobi kantor DPRD Kabupaten Kupang

Meminta penegak hukum memeriksa terduga pelaku pemalsuan dokumen atau data -data masyarakat Kabupaten Kupang yang dikirimkan ke BNPB pusat dalam hal ini pemerintah daerah, Pihak penegak hukum segera memeriksa para pihak ketiga yang tidak menyelesaikan pekerjaan dalam membangun rumah warga terdampak seroja dan Pimpinan DPRD segera membentuk pansus untuk lakukan kajian ulang terhadap penyaluran seroja.

Alasan tersebut membuat aliansi pemuda dan mahasiswa masyarakat Kabupaten Kupang menilai pemerintah tidak obyektif untuk melihat penderitaan masyarakat yang terkena badai siklon seroja pada tahun 2021.

Baca Juga :  Gelar Rapat Umum Pemegang Saham, Jasa Raharja Setor Dividen Rp1,1 Triliun ke Negara

Sehingga atas dasar itu, pihak aliansi pun menolak keras apabila pemerintah dan DPRD hanya tinggal diam dan menutup mata untuk melihat penderitaan rakyat. Lembaga DPRD dengan fungsi pengawasan yang melekat sebagai wakil rakyat tidak secara baik, buktinya DPRD tidak hiraukan aspirasi masyarakat korban seroja.

Saat di konfirmasi Melianus Alopada mengatakan, Kesimpulannya DPRD tidak mampu menjelaskan 6 poin tuntutan yang yang di layngkan oleh peserta massa aksi Rabu(29/11).

“Wakil ketua DPRD Yohanis Mase menjelaskan baru satu poin sudah kacau, dan DPRD malah suru kami pergi sendiri ke rumah pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk sampaikan aspirasi langsung di sana,” Ungkapnya.

Menurutnya DPRD yang harusnya menjadi lembaga aspirasi untuk masyarakat, Mereka di pilih untuk mewakili masyarakat, tidak boleh lagi meminta massa aksi untuk langsung pergi ke Pemerintah sampaikan aspirasi.

Lebih lanjut Melianus Alopada secara tegas menolak tudingan orang-orang termasuk mantan Aktivis yang ada di Lembaga DPRD bahwa aksi jilid III untuk perjuangkan nasib korban seroja ditunggangi

“Aktivis itu kan harus lihat nilai kepentingannya ada di masyarakat atau tidak. Kalau ditunggangi kecuali masalah pribadi atau oknum baru demo, ini masalah banyak orang soal Seroja, masalah 11.036 KK. Tidak mungkin ada satu org yg punya kepentingan politik lalu kita abaikan nasib penerima bantuan seroja. 11.036 KK punya kepentingan lebih besar dari satu dua orang yang diduga menunggangi kami. Jadi minta maaf kalau soal ditunggangi jangan jadi Narasi untuk menyesatkan atau membodohi masyarakat,” Tegasnya.

Melianus Alopada juga menjelaskan, Untuk Anggaran Penyintas itu tidak ada karena uang sisa 46 miliar lebih yang ada itu bukan anggaran untuk penyintas tapi itu uang hasil kejahatan dugaan manipulasi data.

“Jadi penyintas itu, hanya merupakan karangan dari BPBD dan Bupati. kalau itu tidak dikarang coba sekarang pemerintah daerah buktikan dasar hukum penyaluran untuk penyintas menggunakan anggaran sisa 46 miliar ada atau tidak,” Ungkap Mel Alopada.

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru