Bawaslu Kabupaten Kupang Ajak Masyarakat Kecamatan Semau Partisipatif Awasi Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 122 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang ajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H., ketika membuka kegiatan forum warga serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi Pilkada.

Kegiatan ini di langsung di Aula pertemuan Kantor Klasis Semau, Desa Uitao, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat (02/07/2024) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Marthoni Reo mengatakan pengawasan partisipatif masyarakat menjadi sangat penting dalam pemilihan kepala daerah yang merupakan momentum strategis dalam menentukan kualitas pengawasan.

Ini menjadi peran bersama bukan hanya internal Bawaslu, Gakkumdu, pengawas tingkat kecamatan hingga desa namun juga peran masyarakat.

Marthoni Reo dalam kesempatan tersebut juga mengajak masyarakat menjadi pengawas partisipatif, pemantau pemilihan, membantu kerja kerja Bawaslu untuk suksesnya Pilkada 2024.

Sebab kata dia, pemilihan kepala daerah memiliki dinamika politik lokal yang lebih kuat dan kental dibandingkan dengan pilpres. Sebab, pemilihan kepala daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Saya mengajak, bekerja sama, kolaborasi dengan Bawaslu sesuai dengan jenjang dan peran masing-masing dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan serentak 2024 demi Pilkada yang damai, Aman dan minim penyimpangan kecurangan”, ujarnya.Bawaslu Kabupaten Kupang Ajak Masyarakat Kecamatan Semau Partisipatif Awasi Pilkada 2024

Baca Juga :  Ketua BEM Stikum Kecam Tindakan Refresif Ormas Garuda Dan Garda XXX

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru