Tokoh Masyarakat Desa Tunbaun Bertemu Bupati Kupang. Serahkan Petisi Pernyataan Sikap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Maret 2024 - 06:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 170 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bupati Kupang menerima Petisi dari tokoh Masyarakat Desa Tunbaun. (sumber:Infontt.com)

Foto: Bupati Kupang menerima Petisi dari tokoh Masyarakat Desa Tunbaun. (sumber:Infontt.com)

Oelamasi, AtlasNews.ID – Sejumlah tokoh masyarakat desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang bertemu Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno, M.Si., dan menyerahkan Petisi pernyataan sikap terkait persoalan Kepala Desa yang telah ditandatangani sebanyak 400 orang.

Di ruang kerjanya, kamis (21/03/2024), Bupati Korinus menerima kunjungan tujuh (7) orang tokoh masyarakat desa Tunbaun untuk kedua kalinya.

Tokoh Masyarakat Desa Tunbaun Bertemu Bupati Kupang. Serahkan Petisi Pernyataan Sikap
Foto: Bupati Kupang, Drs.Korinus Masneno saat menerima kunjungan tokoh masyarakat desa Tunbaun di ruang kerjanya, Kamis(21/03).

Marthen Luter Obehetan yang merupakan tokoh masyarakat pada kesempatan pertemuan tersebut menyampaikan keinginan pihaknya agar Bupati Kupang dapat bersikap terkait persoalan Kepala Desa Tunbaun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, Kepala Desa Tunbaun diduga telah melakukan tindakan tidak bermoral yang telah merugikan masyarakat desa.

Marthen secara tegas meminta Bupati Kupang untuk merespons laporan masyarakat mengingat kapasitas Korinus Masneno selaku tokoh dan orang tua Masyarakat Amarasi.

“Bapak Bupati bagi dari kami masyarakat Tunbaun, kami mohon bantu kami selesaikan masalah ini. Tindakan yang dilakukan kepala desa sudah buat malu kami. Perilaku buruk yang dilakukan oleh kepala desa tanpa berpikir tentang jabatannya,” tegasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat desa Tunbaun, dirinya akan terus bersuara untuk persoalan ini dan berharap mendapat keadilan serta kedepan, Desa Tunbaun dapat dipimpin oleh pemimpin yang bermoral dan menghargai adat Amarasi.

Sementara itu, Toni Nitti salah satu tokoh pemuda desa Tunbaun mengatakan, perbuatan kepala desa Tunbaun telah mencoreng nama baik kampung, apalagi menjerat generasi muda.

“Foto tidak bermoral oleh Kepala Desa telah tersebar. Ini sangat membahayakan Generasi muda Desa Tunbaun. Ini perbuatan tidak wajar dan sangat mengganggu,” ungkapnya.

Bupati Kupang, beber Toni Nitti, juga perlu turut serta menyumbang pikiran untuk langkah langkah yang sedang dilakukan oleh masyarakat desa Tunbaun demi menyelamatkan martabat kampung.

“Dunia pendidikan di desa Tunbaun tercoreng oleh perbuatan Kepala Desa. Semua orang selalu bertanya, suka tidak suka hal itu sudah terjadi. Tugas kita selanjutnya adalah kawal sampai tuntas persoalan ini, serta bergandeng tangan perbaiki citra baik kampung kita tercinta,” harapnya.

Tokoh Masyarakat Desa Tunbaun Bertemu Bupati Kupang. Serahkan Petisi Pernyataan Sikap
Foto: Bupati Kupang menerima Petisi dari tokoh Masyarakat Desa Tunbaun. (sumber:Infontt.com)

Bupati Kupang, Korinus Masneno didampingi Kabag Hukum Pemkab Kupang, dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih karena sudah beberapa kali orang tua dari Desa Tunbaun menemuinya untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan kepala desa.

Baca Juga :  Judi Online Jadi Ancaman di Era Digital, Partai Nasdem Gelar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2024

Bagi Korinus Masneno, apa yang diperbuat oleh Kepala Desa Tunbaun sudah mencoreng nama baik kampung dan juga empermalukan masyarakat Amarasi secara menyeluruh. Jadi petisi yang sudah ditandatangani ini akan dipelajari untuk selanjutnya disikapi.

“Saya tidak ingin orang tua dari Tunbaun capek lagi ketemu saya. Saya akan segera berbicara secara khusus dengan Kapolres untuk tindaklanjuti kasus ini. Ini adalah perbuatan yang tidak bermoral apalagi ada dalam ruang lingkup pemerintah desa.
Saya butuh waktu satu sampai dua hari untuk sikapi,” tegas Korinus Masneno.

Bupati Kupang menambahkan, dirinya akan mengambil keputusan sebelum tanggal 7 April di mana masa jabatan saya selesai. Selain petisi, dirinya juga sudah menerima surat dari BPD Tunbaun. Semua ini akan diserahkan ke Polres Kupang.

“Jujur, saya juga kepala sakit dengan masalah ini. Kepala desa yang harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, tapi malah membuat kotor kampung. Menurut saya, kalau mau bajingan harus di luar jangan di rumah sendiri,” tegasnya. (*)

Sumber Berita : Infontt.com

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru