Jurnalis Chris M. Bani Daftar Bakal Calon Wakil Bupati Kupang Dari Partai Nasdem Untuk Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 462 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID – Jurnalis media online desk Kabupaten Kupang, Chris M. Bani mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kupang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ke Sekretariat DPD Partai Nasdem.

Chris M. Bani datang ke DPD Partai Nasdem, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, jumat (03/05/2024) siang ditemani keluarga dan sejumlah jurnalis media online dan cetak Kabupaten Kupang.

Kedatangan Pemimpin Redaksi InfoNTT. Com tersebut disambut baik oleh ketua Fraksi Partai Nasdem, Ham Anthon Nenosiam Subu Taopan, sekretaris Partai Nasdem, Nelson Ndolu bersama sejumlah pengurus partai dengan mengalungkan selendang motif tenun ikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnalis Chris M. Bani Daftar Bakal Calon Wakil Bupati Kupang Dari Partai Nasdem Untuk Pilkada 2024
Foto: Chris M. Bani saat dikalungkan selendang motif tenun ikat oleh pengurus Partai Nasdem Kabupaten Kupang saat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati Kupang untuk Pilkada 2024.

Hans Taopan yang juga merupakan ketua Tim Tujuh (7) mengatakan, dirinya mengaku senang dengan kehadiran Chris M. Bani di sekretariat DPP Nasdem.

Baginya, Chris M. Bani merupakan anak muda Kabupaten Kupang dengan latar belakang yang baik juga memiliki potensi besar membesarkan Partai Nasdem di Kabupaten Kupang.

“Harapan Partai Nasdem mulai terbuka, dimana ada kader muda, anak muda potensial yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil Bupati Kupang dan kami akan support maksimal,” Ujarnya.

Hans Taopan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan tagline Nasdem memanggil yang telah digaungkan, maka dirinya berharap semakin banyak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang datang untuk mendaftar.

“Tagline ini jelas, kami memanggil semua putra putri terbaik Kabupaten Kupang untuk memajukan daerah tercinta kita. Dan perlu diketahui bahwa tujuan partai Nasdem jelas yakni untuk restorasi Indonesia,” jelasnya.

“Dan Partai Nasdem juga membuka pendaftaran tanpa mahar sesuai dengan arahan ketua umum kami. Jadi semua bisa berkesempatan menjadi bagian dari kami dalam perhelatan pesta demokrasi,” Tambahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Chris M. Bani, bahwa dirinya terpanggil untuk datang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kupang pada Pilkada serentak tahun 2024 salah satunya dari tagline Nasdem memanggil dan politik tanpa mahar.

Chris M.Bani juga mengatakan, semangat restorasi Partai Nasdem telah ia gaungkan di kalangan kaum muda Kabupaten Kupang untuk memberi semangat dalam berpolitik.

Menurutnya, politik tanpa mahar Partai Nasdem telah memberi pendidikan politik kepada seluruh masyarakat dan juga memberi kesempatan kepada non kader untuk menjadi kepala daerah.

Baca Juga :  Berakhir Sudah! SKK Ormas DPC Pelita Prabu Dicabut Kesbangpol Kabupaten Kupang

“Saya mendaftar di sini bukan karna tanpa mahar, tetapi semangat itu diberikan kepada kami kaum pemuda untuk memiliki kesempatan yang sama dengan politikus lain yang ada, sehingga berpeluang menjadi pemimpin di daerah kita tercinta ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Chris M. Bani mengatakan, dirinya sudah menyiapkan visi-misi kedepan jika terpilih menjadi calon wakil Bupati dari Partai Nasdem.

Visi-Misi tersebut sebut salah satu tokoh pemuda Kabupaten Kupang telah tertuang dalam sejumlah formulir persyaratan yang telah diserahkan.

“Perjalanan karier saya sebagai jurnalis selama 9 tahun menjadi modal utama saya untuk deskripsikan tujuan politik saya dalam Visi dan Misi tersebut guna memperbaiki kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang yang selama ini saya amati dan telah saya salurkan dalam sejumlah tulisan jurnalistik saya, dan telah menjadi catatan khusus saya,” jelasnya.

Jurnalis Chris M. Bani Daftar Bakal Calon Wakil Bupati Kupang Dari Partai Nasdem Untuk Pilkada 2024
Foto: Chris M. Bani saat mendaftar ke Sekretariat Partai Nasdem Kabupaten Kupang.

Sementara itu, Heronimus Bani yang merupakan orang tua dari Chris M. Bani menjelaskan garis besar Visi dan Misi dari putranya.

Dalam Visi dan Misi tersebut sebut Heronimus Bani diambil dari budaya masyarakat Amarasi yakni “Makaa Mese Roi Nimah” yang berarti pemimpin yang mempunyai satu tujuan dengan lima misi yang diemban.

“Secara filosofi, organ tubuh tidak hanya terdiri dari satu mata atau satu tangan dan lima jari, itu hal yang tidak mungkin. Oleh karena itu saya berharap Bupati yang ditetapkan Partai Nasdem dapat melengkapi dengan tujuan dan misi yang sama,” terangnya.

Untuk diketahui, Chris M. Bani juga akan melakukan pendaftaran dirinya sebagai Wakil Bupati Kupang untuk Pilkada serentak tahun 2024 ke Partai Solidaritas Indonesia pada, Sabtu (04/05/2024).

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru