Kupang, ATN – Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Kupang kembali menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk membahas penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kupang.
Bertempat di Ruang Rapat Samsat Kabupaten Kupang, Selasa(21/10/2025), forum ini dihadiri oleh Kasatlantas Polres Kupang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala UPT Dispenda, dan Penanggungjawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang.
Dalam rapat tersebut, Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Sam Ihim memaparkan data kecelakaan lalu lintas selama tahun 2025, dengan Kecamatan Kupang Tengah mencatat 66 kasus dan Kecamatan Kupang Timur sebanyak 58 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu penyebab utama adalah kendaraan berat jenis R10 (tronton) yang melintasi Jalan Timor Raya pada jam-jam sibuk.
“Kami melihat perlunya pembatasan jam operasional kendaraan tronton di jalur Timor Raya, khususnya pukul 06.00 hingga 08.00 Wita, demi keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Kupang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh lintas instansi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















