Dan untuk hak-hak kepala desa baru akan dibayarkan kembali setelah mereka diaktifkan kembali, yang syarat utamanya adalah penyelesaian LPJ.
“Secepat mungkin mereka bisa menyelesaikan LPJ, secepat itu juga kita aktifkan kembali sebagai kepala desa,” jelasnya.
Berikut daftar 14 Kepala Desa yang dinonaktifkan sementara yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Desa Seki
- Desa Oemofa
- Desa Muke
- Desa Oeniko
- Desa Oemolo
- Desa Sahraen
- Desa Pariti
- Desa Oeteta
- Desa Pantai Beringin
- Desa Oebola Dalam
- Desa Poto
- Desa Oesusu
- Desa Akle
- Desa Naikean
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















