Gelar MCM, Kick Off Bupati Kupang Cup Dihelat 1 Oktober.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 10:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 345 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua dan Panitia Bupati Kupang Cup 2025.

Foto: Ketua dan Panitia Bupati Kupang Cup 2025.

Lebih lanjut Politisi partai PSI tersebut juga menegaskan jika dalam kegiatan MCM yang berlangsung telah sepekati sejumlah aturan baku berdasarkan statuta PSSI dan aturan khusus turnamen.

“30 perwakilan tim dari total 31 tim yang hadir telah menyepakati setiap peraturan yang disampaikan oleh match commisioner dan bersedia mengikuti setiap aturan dan teknis pelaksanaan turnamen”, ungkap Absalom Buy.

“Kick off akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025, dan kami panitia akan memastikan pembukaan akan dilakukan oleh Bupati Kupang”, tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, 31 tim yang telah terdaftar sesuai mekanisme akan dibagi dalam enam pull dengan sistem setengah kompetisi.

Diketahui, Bupati Kupang Cup 2025 kali ini akan memperebutkan total hadiah ratusan juta rupiah.Gelar MCM, Kick Off Bupati Kupang Cup Dihelat 1 Oktober.

Dengan rincian, Juara pertama akan mendapatkan uang sebesar 50 Juta, kedua 25 juta, ketiga 15 juta dan keempat 10 juta rupiah.

Selain itu Panitia Bupati Kupang Cup 2025 akan memberikan sejumlah hadiah kepada kategori pemain terbaik, tim terbaik, TopSkor masing masing dengan nominal uang 2,5 juta rupiah.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Turangga 2024 Hari Terakhir, 9 Unit Motor Knalpot Brong Terjaring

Berita Terkait

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:04 WITA

Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Berita Terbaru