Namun demikian, Jhon Sulla menyadari jika imbas pemotongan dana desa yang signifikan tersebut akan berdampak langsung pada program desa juga sejumlah anggaran belanja desa.
Akan tetapi, ia mengingatkan setiap kepala desa di Kabupaten Kupang untuk menggunakan dang desa dengan tujuan yang jelas. Hal ini disebabkan oleh dana desa yang sebagian besar merupakan e-mark, dimana peruntukannya telah diatur dan tidak dapat dirubah.
Ia juga menyoroti delapan poin larangan penggunaan dana desa berdasarkan Permendes No 16 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala desa harus pahami penggunaan nya, kalau yang masuk kategori e-mark jangan dirubah. Selain itu ada beberapa larangan yang tersirat dalam peraturan, ada delapan poin yang wajib seperti BLT, stunting, koperasi desa merah putih, ketahanan pangan dan lain yang merupakan program prioritas desa,” jelasnya.
“Saya juga imbau kepala desa untuk selalu berpedoman pada regulasi dan aturan yang berlaku. Jangan bertindak diluar aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Fransiskus M. A. Saebesi, Kepala Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, yang dikonfirmasi terpisah mengakui Anggaran yang terima sangat kurang tetapi ia menyambut baik pemotongan dana desa tahun anggaran 2026.
Kenyataan yang diterima, lantas tak membuat kades Fatukanutu yang akrap disapa Ayub Saebesi itu hilang harapan.
Ia tetap berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat desa Fatukanutu ditengah kekurangan anggaran.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















