Bahkan, Abdul Kadir mengaku pernah dipaksa untuk ikut menanggung biaya perbaikan IPAL, dengan alasan bahwa instalasi sudah selesai. Padahal faktanya, IPAL sama sekali belum berfungsi.
Kepala Puskesmas Fatukanutu itu juga menolak instruksi Kepala Bappeda Kabupaten Kupang, Juhardi Selan, yang pernah memerintahkan seluruh kepala puskesmas untuk memperbaiki IPAL masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya protes. Karena di puskesmas hanya ada dua mata anggaran, yakni BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) untuk transportasi pegawai dan PMT, serta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk biaya perawatan mobil ambulans dan obat-obatan. Kalau dipaksa pakai untuk perbaikan IPAL, itu sudah keluar jalur dan bisa bermasalah hukum ke depan”, pungkasnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya indikasi salah kelola anggaran, lemahnya perencanaan proyek, serta minimnya pengawasan. Alih-alih melindungi masyarakat dari bahaya limbah medis, proyek IPAL justru menjadi simbol pemborosan dan pembodohan publik.m
Abdul Kadir menutup pernyataannya dengan nada tegas:
“Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Saya tidak bisa diam melihat masalah ini, sekalipun harus berhadapan dengan atasan saya”, tegasnya. (***)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















