Jakarta, AtlasNews. ID – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan yang melibatkan truk tronton dengan sejumlah kendaraan di Jalan Banda Aceh–Medan, Km.77, Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (31/12/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka terjamin santunan sebagai perlindungan dasar.
“Korban meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sementara korban luka mendapat jaminan biaya perawatan”, jelasnya di Kantor pusat Jasa Raharja, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















