Jakarta, ATN – Jasa Raharja memastikan seluruh siswa-siswi dan satu orang guru yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan yang terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Jalan Cilincing, Jakarta Utara, pada 11 Desember 2025, telah terjamin perlindungannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan minibus bernomor polisi B-2093-UIU yang menabrak siswa-siswi dan guru pada pukul 06.40 WIB.
Tercatat 21 orang anak-anak dan satu orang dewasa mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, 16 orang dirawat di RSUD Cilincing, sementara 6 orang lainnya dirawat di RSUD Koja.
Setelah menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dengan melakukan pendataan di lokasi serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
Selanjutnya, Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit guna menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan sehingga proses perawatan dapat berjalan tanpa hambatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















