Ia menambahkan bahwa prioritas utama perusahaan meliputi pendataan yang cepat, verifikasi ahli waris yang akurat, hingga penyaluran dana santunan.
Hingga Selasa pukul 18.00 WIB, tercatat total korban mencapai 103 orang, dengan rincian 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka. Dari 15 korban meninggal, 4 santunan telah dibayarkan, sementara 11 korban lainnya yang baru teridentifikasi sedang dalam proses survei.
Adapun besaran santunan yang diberikan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Meninggal Dunia: Santunan utama sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, ditambah santunan tambahan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera.
Korban Luka-luka: Jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja, serta tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Upaya percepatan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan di tengah masa duka.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















