Seluruh persyaratan administrasi hukumnya wajib dipenuhi oleh bakal calon. Jika terdapat dokumen penting yang tidak lengkap seperti surat bebas temuan/rekomendasi dari Inspektorat maka yang bersangkutan tidak dapat diloloskan sebagai calon tetap.
Aturan Bagi Petahana (Incumbent): Khusus bagi calon petahana yang belum menyelesaikan temuan administrasi atau keuangan, mereka tetap diwajibkan mengurus surat bebas temuan dari Inspektorat.
Tingginya dukungan suara saat penjaringan tidak akan berguna jika persyaratan administrasi utama tersebut tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegasan ini sejalan dengan arahan Bupati Kupang yang menginginkan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman, bersih, dan jujur demi melahirkan kepala desa yang berkredibilitas serta mampu memajukan desa dan memajukan kesejahteraan masyarakat.
“Pilkades ini harus menghasilkan kepala desa yang punya kredibilitas untuk membangun dan memajukan desa. Oleh karena itu, aturan administrasi adalah syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar,” pungkasnya.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















