Kupang, AtlasNews.ID – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang akan menunda proses pemeriksaan tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Rabu(24/07/2024).
“Sesuai arahan Kejaksaan Agung, setiap laporan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan salah satu calon termasuk proses penyelidikan, itu disuruh pending bukan dihentikan”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan dihentikan kasusnya tapi di pending”, tambahnya.

Ia menambahkan, jika dalam laporan tindak pidana korupsi yang diterima melibatkan bakal calon Bupati atau Wakil Bupati maka proses pemeriksaan akan di tunda agar tidak menggangu tahapan Pilkada.
Arahan ini kata dia merupakan perintah dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada setiap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan tindak pidana khusus.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya kampanye terselubung yang mengarah pada black campaign yang bisa menjadi hambatan dalam proses Pilkada.
“Ini dilakukan agar kami dapat antisipasi proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis pihak pihak tertentu”, tegas Kajari Kupang.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















