HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 125 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – (HD), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang.

Direktur utama PT. Dua Sekawan itu memenuhi panggilan Polres Kupang pada hari Senin (03/06/2024) pukul 14:00 Wita dan diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Tipidkor selama delapan jam hingga berakhir pada pukul 22:00 Wita.

Tim kuasa hukum tersangka HD, Abdul Wahab kepada awak media mengatakan, kliennya diperiksa untuk melengkapi keterangan saat masih menjadi saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Komitmen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang
Foto: Abdul Wahab, SH., tim Kuasa Hukum tersangka “HD”

Pada kesempatan tersebut, Abdul Wahab tidak menjelaskan secara jelas terkait materi pemeriksaan tersangka HD kepada awak media.

Menurutnya, dengan membeberkan tentang materi pemeriksaan kliennya dimuka umum akan bertentangan dengan asas profesionalisme dirinya.

“Kalau rekan rekan media mau tahu tentang materi pemeriksaan, bisa ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya.

“Intinya Pak Haji akan kooperatif dan menjalankan semua proses hukum yang ada,” tambahnya.

Terkait langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh sebut Abdul Wahab, dirinya akan terus berkoordinasi dengan HD dan keluarga untuk mengambil keputusan dalam menentukan sikap dan akan menggunakan setiap ruang yang diberikan.

Abdul Wahab juga mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan beberapa data yang akan diberikan kepada penyidik sehingga akan ada pemeriksaan tambahan pada kliennya pada hari Jumat, (07/06/2024).

“Ada beberapa data yang di minta penyidik untuk kami serahkan, sehingga jumat nanti klien saya akan kembali diperiksa. Untuk materi dan datanya apa saja tidak elok saya jabarkan kepada rekan rekan, ini sudah masuk materi perkara,” ungkapnya.

Dikatakan, HD menerima 110 pertanyaan dari penyidik unit Tipidkor Polres Kupang saat pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 Wita hingga berakhir tepat pada Pukul 22:00 Wita.

Lanjut Abdul Wahab, kliennya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Tipidkor Polres Kupang sejak ditetapkan sebagai tersangka karna sedang menjalani perawatan akibat sakit.

“Hari ini saja, jadwal untuk di periksa Polres Kupang itu jam 9 pagi, tapi karna Haji harus ada pemeriksaan darah puasa, akhirnya jam pemeriksaan digeser ke jam 2 siang tadi,” jelasnya.

Abdul Wahab mengakui kliennya saat ini belum ditahan Polres Kupang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya menjalani wajib lapor dia kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan PKPA, Bupati Yosef Lede Minta Advokat Muda Berikan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Dua Pekan SPBU Sulamu ‘Mati Suri’, Rakyat Menjerit.!!! Harga Eceran Tembus 20 Ribu
Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!
Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu
Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!
Pemdes Nitneo Gelontorkan Rp 20,4 Juta untuk BLT Tahap I Tahun 2026
Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima
Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:35 WITA

Dua Pekan SPBU Sulamu ‘Mati Suri’, Rakyat Menjerit.!!! Harga Eceran Tembus 20 Ribu

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:11 WITA

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WITA

Komisi II DPR RI Tegaskan Larangan Pemberhentian PPPK, Perjuangkan Status PNS, dan Penuh Waktu

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:00 WITA

Nasib PPPK Terjamin, Komisi II DPR RI dan Kemendagri Beri Sinyal Positif.!!!

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Sumlili Salurkan BLT Dana Desa 2026, Tekankan Kepatuhan Administrasi dan Kesehatan bagi Penerima

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Berita Terbaru

Foto: Siswi SDN Pitay saat menikmati MBG.

Daerah

Perdana di Sulamu! Siswa SDN Pitay Sumringah Terima MBG.!

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:11 WITA