HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 00:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 120 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – (HD), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kupang.

Direktur utama PT. Dua Sekawan itu memenuhi panggilan Polres Kupang pada hari Senin (03/06/2024) pukul 14:00 Wita dan diperiksa secara intensif oleh penyidik unit Tipidkor selama delapan jam hingga berakhir pada pukul 22:00 Wita.

Tim kuasa hukum tersangka HD, Abdul Wahab kepada awak media mengatakan, kliennya diperiksa untuk melengkapi keterangan saat masih menjadi saksi hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Komitmen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

HD Diperiksa Polres Kupang. Dicecar 110 Pertanyaan Dan Akan Kembali Diperiksa Pada Jumat Mendatang
Foto: Abdul Wahab, SH., tim Kuasa Hukum tersangka “HD”

Pada kesempatan tersebut, Abdul Wahab tidak menjelaskan secara jelas terkait materi pemeriksaan tersangka HD kepada awak media.

Menurutnya, dengan membeberkan tentang materi pemeriksaan kliennya dimuka umum akan bertentangan dengan asas profesionalisme dirinya.

“Kalau rekan rekan media mau tahu tentang materi pemeriksaan, bisa ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya.

“Intinya Pak Haji akan kooperatif dan menjalankan semua proses hukum yang ada,” tambahnya.

Terkait langkah hukum yang selanjutnya akan ditempuh sebut Abdul Wahab, dirinya akan terus berkoordinasi dengan HD dan keluarga untuk mengambil keputusan dalam menentukan sikap dan akan menggunakan setiap ruang yang diberikan.

Abdul Wahab juga mengatakan pihaknya juga akan mempersiapkan beberapa data yang akan diberikan kepada penyidik sehingga akan ada pemeriksaan tambahan pada kliennya pada hari Jumat, (07/06/2024).

“Ada beberapa data yang di minta penyidik untuk kami serahkan, sehingga jumat nanti klien saya akan kembali diperiksa. Untuk materi dan datanya apa saja tidak elok saya jabarkan kepada rekan rekan, ini sudah masuk materi perkara,” ungkapnya.

Dikatakan, HD menerima 110 pertanyaan dari penyidik unit Tipidkor Polres Kupang saat pemeriksaan dimulai pada pukul 14:00 Wita hingga berakhir tepat pada Pukul 22:00 Wita.

Lanjut Abdul Wahab, kliennya tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Tipidkor Polres Kupang sejak ditetapkan sebagai tersangka karna sedang menjalani perawatan akibat sakit.

“Hari ini saja, jadwal untuk di periksa Polres Kupang itu jam 9 pagi, tapi karna Haji harus ada pemeriksaan darah puasa, akhirnya jam pemeriksaan digeser ke jam 2 siang tadi,” jelasnya.

Abdul Wahab mengakui kliennya saat ini belum ditahan Polres Kupang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hanya menjalani wajib lapor dia kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Chris Bani Minta Polres Kupang Segera Ungkap Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM

Berita Terkait

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi
Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur
Dukung Hadirnya PLTMG Kupang 2, Anggota DPRD Absalom Buy Beri Catatan Strategis bagi PLN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Senin, 27 April 2026 - 18:09 WITA

Dukung Hadirnya PLTMG Kupang 2, Anggota DPRD Absalom Buy Beri Catatan Strategis bagi PLN

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WITA

Pemkab Kupang Mediasi Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok (KIB) Melalui Dialog Terbuka

Berita Terbaru