Kebijakan ini dirancang untuk menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3 dan Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi.
Tenaga honorer yang diangkat akan tetap bekerja di instansi tempat mereka bertugas sebelumnya hingga gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada nominal gaji yang diterima honorer saat ini.
Pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.
Meski disebut paruh waktu, tenaga honorer tetap bekerja sesuai jam kerja normal seperti pegawai penuh waktu. Istilah “paruh waktu” tidak merujuk pada jam kerja, melainkan sebagai nomenklatur administratif.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan berkarier sebagai ASN. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di lingkungan ASN.
Dalam surut keputusan KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
1.Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional atau
7. Penata Layanan Operasional. (*)
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















