KemenpanRB Keluarkan Keputusan Tentang PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Kode R2 Dan R3 Bakal Diangkat!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 799 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan ini dirancang untuk menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3 dan Kategori R2 meliputi eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KemenpanRB Keluarkan Keputusan Tentang PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Kode R2 Dan R3 Bakal Diangkat!
Foto: ilustrasi PPPK.

Sementara itu, kategori R3 adalah tenaga honorer dalam database BKN yang juga tidak kebagian formasi.

Tenaga honorer yang diangkat akan tetap bekerja di instansi tempat mereka bertugas sebelumnya hingga gaji PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada nominal gaji yang diterima honorer saat ini.

Pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.

Meski disebut paruh waktu, tenaga honorer tetap bekerja sesuai jam kerja normal seperti pegawai penuh waktu. Istilah “paruh waktu” tidak merujuk pada jam kerja, melainkan sebagai nomenklatur administratif.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer tetap memiliki kesempatan berkarier sebagai ASN. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di lingkungan ASN.

Dalam surut keputusan KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
1.Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional atau
7. Penata Layanan Operasional. (*)

Baca Juga :  Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idulfitri 2025, Direktur Utama PT Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antar Instansi

Berita Terkait

PLTMG Kupang Peaker Garap Proyek Strategis Nasional: PLTMG Kupang 2 Siap Terangi NTT di 2028
Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!
Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.
BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!
RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa
Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026
Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas
Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:46 WITA

PLTMG Kupang Peaker Garap Proyek Strategis Nasional: PLTMG Kupang 2 Siap Terangi NTT di 2028

Senin, 27 April 2026 - 09:26 WITA

Target Tekan Angka Kecelakaan: FKLLJ TTU Perkuat Sinergi Lintas Sektor!

Senin, 27 April 2026 - 09:08 WITA

Sinergi Jasa Raharja-Organda: 3 Pilar Utama Ubah Lanskap Transportasi Publik.

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WITA

BGN Tegaskan Mitra SPPG: Pantau Operasional Dapur, Tapi Dilarang Intervensi Menu!

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WITA

RAT Kopdes Merah Putih Oebelo 2026: Ajang Peningkatan Kesejahteraan Desa

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WITA

Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Berita Terbaru