Oelamasi, AtlasNews. ID –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) baru baru ini telah menerbitkan keputusan terbaru tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dilansir dari laman resminya, Menteri PANRB, Rini Widyantini telah mengumumkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan mentri terkait regulasi PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dalam surat keputusan tersebut, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi pada instansi terkait akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini.
Jabatan ini dimaksudkan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















