KemenpanRB Keluarkan Keputusan Tentang PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Kode R2 Dan R3 Bakal Diangkat!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 794 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews. ID –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB) baru baru ini telah menerbitkan keputusan terbaru tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dilansir dari laman resminya, Menteri PANRB, Rini Widyantini telah mengumumkan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan mentri terkait regulasi PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 sesuai Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Dalam surat keputusan tersebut, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak mendapatkan formasi pada instansi terkait akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan konsep baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini.

Jabatan ini dimaksudkan untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap berstatus ASN.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR Dan Gaji Ke-13. Catat Tanggalnya! 

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru