Kepastian Hak Santunan: PT Jasa Raharja Sumba Barat Daya Verifikasi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 56 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, orang tua korban dinyatakan berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

“Dalam rangka memastikan kebenaran kasus kecelakaan dan keabsahan ahli waris, kami telah melakukan survey secara menyeluruh dan objektif untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan faktual mengenai insiden ini”, ujar Khairuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Khairuddin juga menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama”, tutupnya.

Metode survey yang ketat dan profesional ini menjamin keakuratan data yang diperoleh. Hasil survey nantinya akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat dan adil untuk penanganan kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Yosef Lede Bakal Hadirkan Pasar Malam di Kecamatan Amarasi

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan
Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba
Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil
Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus
Desa Manulai 1 Tetapkan APBDes 2026: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Pemberdayaan Ekonomi
Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur
Dukung Hadirnya PLTMG Kupang 2, Anggota DPRD Absalom Buy Beri Catatan Strategis bagi PLN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:22 WITA

NTT Bersolek: Pembangunan Infrastruktur Jalan Masif di Berbagai Kabupaten Demi Konektivitas dan Keadilan

Selasa, 28 April 2026 - 10:42 WITA

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WITA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Samsat Rote Ndao Gelar Layanan Samsat Pasar di Oelaba

Selasa, 28 April 2026 - 08:51 WITA

Cegah Kematian Ibu dan Anak, Puskesmas Batakte Canangkan Pembangunan Rumah Tunggu Ibu Hamil

Selasa, 28 April 2026 - 08:20 WITA

Misteri di Balik Kematian Vika Serwutun: Kuasa Hukum Desak Polisi Bongkar Ruang Gelap Kasus

Senin, 27 April 2026 - 18:38 WITA

Kawal Hak Masyarakat Lifuleo, Absalom Buy Desak PLTMG Kupang 2 Optimalkan CSR dan Infrastruktur

Senin, 27 April 2026 - 18:09 WITA

Dukung Hadirnya PLTMG Kupang 2, Anggota DPRD Absalom Buy Beri Catatan Strategis bagi PLN

Senin, 27 April 2026 - 17:31 WITA

Pemkab Kupang Mediasi Sengketa Lahan Kawasan Industri Bolok (KIB) Melalui Dialog Terbuka

Berita Terbaru