Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017, orang tua korban dinyatakan berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
“Dalam rangka memastikan kebenaran kasus kecelakaan dan keabsahan ahli waris, kami telah melakukan survey secara menyeluruh dan objektif untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan faktual mengenai insiden ini”, ujar Khairuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Khairuddin juga menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat betapa pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama”, tutupnya.
Metode survey yang ketat dan profesional ini menjamin keakuratan data yang diperoleh. Hasil survey nantinya akan dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat dan adil untuk penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















