Jakarta, AtlasNews.ID – Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar),
Daniel Taimenasdiadukan mantan Sekertaris Golkar Kabupaten Kupang, Alberto A. Tatibun ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dilansir dari KupangBerita.com, Alberto Tatibun, melalui pesan singkat WhatSApp, Selasa (19/03/2024), usai menjalani sidang perdana sebagai pelapor di Dewan Etik DPP Partai Golkar menyampaikan bahwa proses pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris sebenarnya telah dilakukan sepekan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Partai Golkar oleh KPU.
Namun, baru diadukan ke Dewan Etik setelah Pemilu karena menurutmu tidak ingin menggangu konsentrasi semua pihak yang sedang tertuju pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal Maret lalu saya adukan dan kemarin Senin, (18/3/2024) secara resmi dipanggil untuk menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan terkait materi aduan saya,” ungkap Alberto.
Dikatakan, ini merupakan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberi kererangan dan selanjutnya menunggu putusan Dewan Etik DPP Golkar.
Alberto mengaku, selaku kader partai dirinya siap menerima setiap keputusan dan siap untuk menjalankan kepetusan tersebut.
Namun, Alberto berharap itu adalah Keputusan yang adil, sehingga kedepan semua kader partai yang Belambang Beringin, yang merasa dirugikan dan ingin mendapat keadilan, merasa tidak putus asa dan mempunyai keberanian untuk melaporkannnya.
Dan juga semua kader semua kalangan, tetap merasakan Golkar adalah Rumah besar bersama bagi semua kader, simpatisan, semua kalangan.
Lebih lanjut ditanya terkait apa harapan dan urgensinya apa mengadukan Ketua DPD II, Daniel Taimemas ke dewan etik, Alberto
menjawab singkat, saya ingin mendapat keadilan sebagai kader partai Golkar.
“Tujuan saya melaporkan Ketua DPD II, Daniel Taimemas saat ini belum bisa saya sampaikan, karena sudah masuk dalam materi sidang. Dan kalau tidak salah hari ini beliau di periksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimemas, Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon dirinya mengaku saat ini berada di Jakarta untuk memehuni sidang etik dewan DPP.
Dijelaskan Daniel Taimenas, bahwa keputusan pemberhentian Sekretaris DPD II, Alberto Tatibun, itu sudah sesuai AD/ART Partai Golkar. Pemberhentian tersebut telah melalui pertimbangan DPD I sebagai perpanjangan tangan DPP.
Keputusan pemberhentian itu sudah sesuai dengan amanat AD/ART Partai Golkar dan apa yang telah dipustuskan itu sudah di konsultasikan DPP melalui DPD I.
“Jadi, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai AD/ART Partai Golkar. Dan keputusan ini tegak lurus sesuai dengan keputusan dari pusat,” tegasnya. (*)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















