Ketua DPD II Partai Golkar Diadukan Ke Dewan Etik, Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 129 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AtlasNews.ID – Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar), Daniel Taimenas diadukan mantan Sekertaris Golkar Kabupaten Kupang, Alberto A. Tatibun ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Dilansir dari KupangBerita.com, Alberto Tatibun, melalui pesan singkat WhatSApp, Selasa (19/03/2024), usai menjalani sidang perdana sebagai pelapor di Dewan Etik DPP Partai Golkar menyampaikan bahwa proses pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris sebenarnya telah dilakukan sepekan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Partai Golkar oleh KPU.

Namun, baru diadukan ke Dewan Etik setelah Pemilu karena menurutmu tidak ingin menggangu konsentrasi semua pihak yang sedang tertuju pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awal Maret lalu saya adukan dan kemarin Senin, (18/3/2024) secara resmi dipanggil untuk menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan terkait materi aduan saya,” ungkap Alberto.

Dikatakan, ini merupakan sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberi kererangan dan selanjutnya menunggu putusan Dewan Etik DPP Golkar.

Alberto mengaku, selaku kader partai dirinya siap menerima setiap keputusan dan siap untuk menjalankan kepetusan tersebut.

Namun, Alberto berharap itu adalah Keputusan yang adil, sehingga kedepan semua kader partai yang Belambang Beringin, yang merasa dirugikan dan ingin mendapat keadilan, merasa tidak putus asa dan mempunyai keberanian untuk melaporkannnya.

Dan juga semua kader semua kalangan, tetap merasakan Golkar adalah Rumah besar bersama bagi semua kader, simpatisan, semua kalangan.

Lebih lanjut ditanya terkait apa harapan dan urgensinya apa mengadukan Ketua DPD II, Daniel Taimemas ke dewan etik, Alberto
menjawab singkat, saya ingin mendapat keadilan sebagai kader partai Golkar.

“Tujuan saya melaporkan Ketua DPD II, Daniel Taimemas saat ini belum bisa saya sampaikan, karena sudah masuk dalam materi sidang. Dan kalau tidak salah hari ini beliau di periksa,” pungkasnya.

Ketua DPP II Partai Golkar Diadukan Ke Dewan Etik, Ada Apa?
Foto: Ketua DPD II Partai Golkar, Daniel Taimenas.

Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimemas, Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon dirinya mengaku saat ini berada di Jakarta untuk memehuni sidang etik dewan DPP.

Dijelaskan Daniel Taimenas, bahwa keputusan pemberhentian Sekretaris DPD II, Alberto Tatibun, itu sudah sesuai AD/ART Partai Golkar. Pemberhentian tersebut telah melalui pertimbangan DPD I sebagai perpanjangan tangan DPP.

Keputusan pemberhentian itu sudah sesuai dengan amanat AD/ART Partai Golkar dan apa yang telah dipustuskan itu sudah di konsultasikan DPP melalui DPD I.

Baca Juga :  Kunjungan Perawatan Korban Kecelakaan dan Sosialisasi Aplikasi JR Care di Rumah Sakit Kota Kupang

“Jadi, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai AD/ART Partai Golkar. Dan keputusan ini tegak lurus sesuai dengan keputusan dari pusat,” tegasnya. (*)

Sumber Berita : KupangBerita.com

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru