Aliansi Peduli Demokrasi Adukan Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu TTU Ke DKPP. Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 193 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Kupang, AtlasNews.ID – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengadukan ketua KPU Petrus Uskono dan ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kecurangan Pemilu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tps di Kefamenanu, Provinsi NTT.

Dalam siaran Pers yang diterima media ini, sabtu(16/03/2024), Jeheskial E. Nenotek selaku ketua umum APD mempertanyakan legalitas dan keabsahan penyelenggaraan PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi, Tps 4 desa Bitefa, dan Tps 17 Kelurahan Maubeli yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

Aliansi Peduli Demokrasi Adukan Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu TTU Ke DKPP. Ada Apa?
Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NTT dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, APD memberikan 3 poin alasan terkait indikasi kecurangan saat pelaksanaan PSU di 3 Tps tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak ada pemberitahuan terkait pelaksanaan PSU dari ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU.

Menurutnya, hal tersebut mengesankan seolah oleh penyelenggaraan PSU bersifat rahasia. Keadaan tersebut kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindakan yang tidak berdasarkan prinsip transparansi.

“Ada kemungkinan keterkaitan penyelenggara pemilu guna memenangkan oknum caleg tingkat Kabupaten dan Provinsi. Ini merupakan bentuk Nepotisme kental dengan diskriminasi sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM,” tulisnya dalam isi surat pengaduan.

Alasan Kedua, telah terjadi diskriminasi karena alasan perbedaan suku, agama, ras dan perbedaan latar belakang politik yang dilarang dalam demokrasi Indonesia.

“KPU dan Bawaslu TTU sebagai lembaga independen harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sesuai aturan hukum yang mengedepankan aturan dan menaati asas tata kelola yang baik seperti asas larangan diskriminatif dan kewajiban transparan,” tulisnya.

Alasan ketiga, dari perspektif hukum pidana dan pelanggaran HAM, maka ketua KPU dan Bawaslu TTU serta penyelenggara pemilu tingkat bawah harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

Dalam surat pengaduan tersebut juga dikemukakan dugaan kecurangan dalam proses PSU pada Tps 7 kelurahan Aplasi, kota Kefamenanu. Kecurangan tersebut terjadi diduga adanya tindak pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminatif.

“Pada hari pungut hitung tanggal 14 Februari 2024, Jeheskial E. Nenotek di TPS 7 kelurahan Aplal mendapat suara sebanyak 163 suara sesuai C-Salinan. Namun pasca PSU yang bersangkutan hanya mendapat 14 suara,” terangnya.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

“Mereka pasti tahu ke caleg siapa suara dari Jeheskial E. Nenotek disembunyikan, suaranya lari ke caleg siapa?. Hal ini perlu di telusuri,” tambahnya.

Jeheskial E. Nenotek selaku pihak yang dirugikan dan Marthen Ch. Dethan sebagai koordinator lapangan APD meminta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu TTU serta panitia terkait harus diproses hukum atas dugaan kecurangan pemilu saat pelaksanaan PSU.

Kecurangan lain yang didapati Jeheskial E. Nenotek, yakni KPPS Tps 7 Kelurahan Aplasi mengizinkan 7 warga yang memiliki KTP luar menggunakan hak pilihnya dan proses tersebut diketahui oleh Panwas TPS.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, APD menilai penyelengaraan PSU di 3 Tps tersebut ilegal karna tidak memiliki kriteria hukum. PSU dilakukan hanya rekomendasi ketua Bawaslu TTU yang diskriminatif dan Nepotisme.

PSU yang terjadi di Tps 7 Kelurahan Aplasi tersebut merugikan caleg dari partai Hanura, Jeheskial E. Nenotek.

Aliansi Peduli Demokrasi (APD) juga menilai surat pengaduan ini adalah bentuk penegakan hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme terkait tindakan diskriminatif karena alasan suku, agama, ras dan perbedaan keyakinan politik.

Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabuapten TTU dalam surat pengaduannya memohon 4 poin tuntutan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan DKPP yaitu:

1. Menyelidiki, menilai dan menjatuhkan sanksi hukuman kepada oknum KPU dan Bawaslu TTU, KPPS, dan oknum panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan di Tps 7 Kelurahan Aplasi.

2. Menjatuhkan sanksi administrasi kepada oknum KPU, Bawaslu TTU, KPPS dan panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan di Tps 7 Kelurahan Aplasi.

3. Mendiskualifikasi oknum caleg yang terbukti terlibat konspirasi kecurangan dalam penyelengaraan PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi.

4. Membatalkan hasil PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu dan mengakui raihan suara sebanyak 163 suara atas nama caleg partai Hanura, Jeheskial E. Nenotek.

Berita Terkait

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III
Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?
Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan
Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Berita Terbaru