Kupang, AtlasNews.ID – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi mengadukan ketua KPU Petrus Uskono dan ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan kecurangan Pemilu pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tps di Kefamenanu, Provinsi NTT.
Dalam siaran Pers yang diterima media ini, sabtu(16/03/2024), Jeheskial E. Nenotek selaku ketua umum APD mempertanyakan legalitas dan keabsahan penyelenggaraan PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi, Tps 4 desa Bitefa, dan Tps 17 Kelurahan Maubeli yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi NTT dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT, APD memberikan 3 poin alasan terkait indikasi kecurangan saat pelaksanaan PSU di 3 Tps tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, tidak ada pemberitahuan terkait pelaksanaan PSU dari ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono kepada seluruh pimpinan partai di Kabupaten TTU.
Menurutnya, hal tersebut mengesankan seolah oleh penyelenggaraan PSU bersifat rahasia. Keadaan tersebut kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan adanya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindakan yang tidak berdasarkan prinsip transparansi.
“Ada kemungkinan keterkaitan penyelenggara pemilu guna memenangkan oknum caleg tingkat Kabupaten dan Provinsi. Ini merupakan bentuk Nepotisme kental dengan diskriminasi sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM,” tulisnya dalam isi surat pengaduan.
Alasan Kedua, telah terjadi diskriminasi karena alasan perbedaan suku, agama, ras dan perbedaan latar belakang politik yang dilarang dalam demokrasi Indonesia.
“KPU dan Bawaslu TTU sebagai lembaga independen harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sesuai aturan hukum yang mengedepankan aturan dan menaati asas tata kelola yang baik seperti asas larangan diskriminatif dan kewajiban transparan,” tulisnya.
Alasan ketiga, dari perspektif hukum pidana dan pelanggaran HAM, maka ketua KPU dan Bawaslu TTU serta penyelenggara pemilu tingkat bawah harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
Dalam surat pengaduan tersebut juga dikemukakan dugaan kecurangan dalam proses PSU pada Tps 7 kelurahan Aplasi, kota Kefamenanu. Kecurangan tersebut terjadi diduga adanya tindak pelanggaran HAM dalam bentuk diskriminatif.
“Pada hari pungut hitung tanggal 14 Februari 2024, Jeheskial E. Nenotek di TPS 7 kelurahan Aplal mendapat suara sebanyak 163 suara sesuai C-Salinan. Namun pasca PSU yang bersangkutan hanya mendapat 14 suara,” terangnya.
“Mereka pasti tahu ke caleg siapa suara dari Jeheskial E. Nenotek disembunyikan, suaranya lari ke caleg siapa?. Hal ini perlu di telusuri,” tambahnya.
Jeheskial E. Nenotek selaku pihak yang dirugikan dan Marthen Ch. Dethan sebagai koordinator lapangan APD meminta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu TTU serta panitia terkait harus diproses hukum atas dugaan kecurangan pemilu saat pelaksanaan PSU.
Kecurangan lain yang didapati Jeheskial E. Nenotek, yakni KPPS Tps 7 Kelurahan Aplasi mengizinkan 7 warga yang memiliki KTP luar menggunakan hak pilihnya dan proses tersebut diketahui oleh Panwas TPS.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, APD menilai penyelengaraan PSU di 3 Tps tersebut ilegal karna tidak memiliki kriteria hukum. PSU dilakukan hanya rekomendasi ketua Bawaslu TTU yang diskriminatif dan Nepotisme.
PSU yang terjadi di Tps 7 Kelurahan Aplasi tersebut merugikan caleg dari partai Hanura, Jeheskial E. Nenotek.
Aliansi Peduli Demokrasi (APD) juga menilai surat pengaduan ini adalah bentuk penegakan hukum dan keadilan dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme terkait tindakan diskriminatif karena alasan suku, agama, ras dan perbedaan keyakinan politik.
Aliansi Peduli Demokrasi (APD) Kabuapten TTU dalam surat pengaduannya memohon 4 poin tuntutan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan DKPP yaitu:
1. Menyelidiki, menilai dan menjatuhkan sanksi hukuman kepada oknum KPU dan Bawaslu TTU, KPPS, dan oknum panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan di Tps 7 Kelurahan Aplasi.
2. Menjatuhkan sanksi administrasi kepada oknum KPU, Bawaslu TTU, KPPS dan panitia lain yang terbukti terlibat kecurangan di Tps 7 Kelurahan Aplasi.
3. Mendiskualifikasi oknum caleg yang terbukti terlibat konspirasi kecurangan dalam penyelengaraan PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi.
4. Membatalkan hasil PSU di Tps 7 Kelurahan Aplasi Kefamenanu dan mengakui raihan suara sebanyak 163 suara atas nama caleg partai Hanura, Jeheskial E. Nenotek.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















