KPU Kabupaten Kupang Menetapkan BRI Cabang Cabang Kupang Sebagai Bank Penampung Dana Hibah Pilkada 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 98 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Setelah melalui sejumlah pertimbangan akhirnya Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kupang menetapkan PT. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Cabang kupang sebagai Bank penampung dana hibah pilkada 2024. Hal itu dibuktikan pada rabu(03/01/2024), KPU Kabupaten Kupang melakukan penandatanganan kerjasama dengan pihak BRI cabang Kupang, bertempat di aula pertemuan KPU Kabupaten Kupang.

Hal tersebut di konfirmasi oleh sekretaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinangi usai ditemui media ini di ruang kerja nya, kamis(04/01/2024)pagi.

KPU Kabupaten Kupang Menetapkan BRI Cabang Cabang Kupang Sebagai Bank Penampung Dana Hibah Pilkada 2024
Foto: Sekertaris KPU Kabupaten Kupang, Banla Yuan Permata Kinangi.

Banla Yuan Permata Kinangi mengungkapkan harapannya kepada Bank Rakyat Indonesia itu, agar pelayanan prima kepada badan adhoc pemilu dari tingkat atas hingga tingkat bawah menjadi prioritas utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, nilai dana hibah yang akan ditampung dan akan disalurkan sebesar 27 milyard lebih.

Sesuai arahan Kemendagri ungkap sekretaris KPU kabupaten kupang itu, dana tersebut baru dicairkan di tahap pertama pada tahun 2023.

“Di tahap pertama, sudah 40% dari dana hibah yang di cairkan ke rekening penampung yakni Bank BRI. Yang sudah masuk ke rekening kurang lebih 10,8 milyard. Dan sisanya akan dicairkan di tahap kedua pada tahun 2024,” ungkapnya.

“Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kupang dalam proses pencairan dana hibah pilkada 2024 tahap kedua,” tambahnya.

Terkait penggunaan dana hibah tersebut beber Banla Yuan Permata Kinangi, sesuai dengan beberapa tahapan pilkada.

“Karena belum ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) tentang tahapan pilkada 2024, maka dana tersebut masih berada di rekening Bank BRI cabang Kupang. Jika sudah ada regulasi atau PKPU Pilkada baru dana tersebut bisa digunakan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan jika proses penetapan bank BRI cabang kupang sebagai bank penampung dana hibah pilkada 2024 telah melewati tahapan seleksi.

“Dari berbagai bank yang kami seleksi, Bank BRI menjadi pilihan utama, sehingga hari ini merupakan langkah lanjut untuk mempercepat proses administrasi dan memperkuat kerjasama. Kami memperkuatnya dengan penandatanganan kerjasama bersama pihak Bank,” kata Banla Y.P. Kinangi.

Banla Y. P. Kinangi juga mengatakan jika regulasi KPU yang sudah menetapkan standart dalam proses mekanisme internal soal seleksi Bank penampung dana hibah tersebut.

“Dari proses seleksi tersebut, Bank BRI yang sudah ditunjuk sebagai penampung. Kami juga sudah berproses dan tindaklanjut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) dan Kantor Wilayah(KANWIL) Ditjen Perbendaharaan NTT. Saat bertemu dengan Bupati Kupang, mekanisme tersebut sudah dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi dan Pemkab sudah membantu cairkan dana tersebut ke rekening Bank BRI sesuai ketentuan,” terangnya.

Baca Juga :  Pasca Insiden, Konjakk Dan SMSI Serukan Boikot Pemberitaan Tahapan Pilkada 2024 Di Kabupaten Kupang

Dijelaskannya, bahwa Bank BRI terus memberikan pelayanan prima, serta banyak memberikan kepercayaan sebagai bank nasional yang telah beroperasi puluhan tahun.

“Selain itu, Bank BRI juga memberikan layanan lain, contohnya kemampuan menarik dana kapanpun, sesuai dengan kebutuhan kegiatan teknis KPU yang tidak dapat ditentukan jadwalnya secara tepat,” ungkapnya.

Berita Terkait

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”
Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan
DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Sabtu, 18 April 2026 - 06:55 WITA

Dugaan Anggaran Ganda, Pelaksanaan Reses dan Pansus LKPJ di DPRD Kabupaten Kupang Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan

Berita Terbaru