Bupati Yosef Lede juga mengatakan, sebagai Kepala Daerah dirinya merasa janggal apabila Kepala Desa sampai dengan saat ini tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 secara baik dan benar.
“Saya sudah menandatangani pemberhentian sementara bagi 15 Kepala Desa yang tidak taat asas dan regulasi. Mana mungkin sampai dengan bulan Mei penggunaan anggaran tahun 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan? Bahkan kita sudah rapat dua kali dengan Kepala Desa dan memberi peringatan”, ujarnya.
Yosef Lede menegaskan langkah tegas yang diambilnya ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan para Kepala Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan tindakan tegas ini merupakan pola baru yang diterapkan di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kupang, sebagai upaya menghadirkan keadilan serta demi kebaikan bersama khususnya dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
“Langkah ini semata hanya untuk mendisplinkan para Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan berguna bagi masyarakat desa itu sendiri. Pemerintah juga tegas dengan mengadakan audit dana desa, dan ini merupakan pola baru dalam kepemimpinan saya dan Ibu Wakil Bupati”, terangnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu juga menjelaskan jika ada sejumlah mekanisme yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dalam melaksanakan proses pemberhentian sementara para Kepala Desa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















