Proses Penjaringan yang Cacat: Secara administratif maupun teknis pelaksanaan, proses penyaringan yang berjalan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Juklak.
Langkah Mediasi dan Keputusan Final
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pihak Dinas PMD sebelumnya telah turun tangan melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Dalam mediasi tersebut yang digelar di aula pertemuan kantor Desa Oesusu pada 3 September lalu dihadiri oleh Dinas PMD bidang P3A, perwakilan Polres Kupang, Camat Takari, Babinsa, Bhabinkantikmas, Kades Oesusu dan perangkat desa, ketua BPD dan anggota, ketua Lembaga adat desa, ketua panitia pilkades dan anggota, ketua RW, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, karang taruna, perwakilan perempuan, perwakilan masyarakat dari 6 dusun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun dalam proses mediasi sempat tercapai kesepakatan antara para calon dan panitia untuk melanjutkan tahapan, Jon Sula menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tetap menabrak aturan hukum yang ada.
“Kalau dari awal sudah salah, maka seterusnya akan lebih salah, dan itu yang tidak dikehendaki. Kalau itu sesuai aturan, tapi tidak sesuai aturan, ya kita harus luruskan kembali untuk dilakukan perbaikan di awal ini,” ujar Jon Sula.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil mediasi dan evaluasi aturan, Dinas PMD Kabupaten Kupang secara tegas meminta agar pendaftaran dan penjaringan bakal calon Kepala Desa Oesusu dibatalkan dan wajib diulang kembali dari awal sesuai dengan Juklak yang berlaku.
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















