Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 153 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 sesuai surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri dibatalkan. Pembatalan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang itu terjadi akibat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, usai bertemu dengan awak media dalam kegiatan bincang santai akhir tahun, rabu(27/12/2023) di rumah jabatan bupati.

Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan
Foto: Korinus Masneno saat bertemu awak media di rumah jabatan Bupati.

Diakui Korinus Masneno, jika ada Kepres(Keputusan Presiden) tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) pada tahun 2018 harus melepas jabatan pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurutnya, dalam aturan tersebut tidak sempat dilihat bahwa pemilihan kepala daerah di kabupaten kupang memang dilaksanakan pada tahun 2018 namun pelantikan dilakukan pada tahun 2019.

“Karna pelantikannya dilakukan pada tahun 2019, otomatis masa jabatannya harus berakhir pada tahun 2024. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh kepala daerah lain di indonesia untuk masukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu pun dikabulkan, hingga masa jabatan memang harus berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan
Foto: Bupati Kupang, Karinus Masneno saat bincang santai bersama awak media.

Sebelumnya pada pembukaan sidang IV DPRD Kabupaten Kupang beber Korinus Masneno, telah di umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 31 Desember 2023.

“Oleh karena itu saya sudah pamit kepada masyarakat kabupaten kupang, dan barang barang saya juga sudah di pindahkan. Lalu DPRD Kabupaten Kupang sudah berproses dalam pengusulan Pebajat Bupati pengganti saya,” bebernya.

Korinus Masneno mengungkapkan jika keputusan baru dari Mahkamah konstitusi itu membatalkan Kepres sebelumnya.

“Keputusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga keputusan lama sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Bupati Kupang tersebut juga mengatakan, pihaknya telah mendapat perintah dari Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa terhitung sejak di lantik oleh Mendagri tanggal 7 april 2019 akan berakhir pada tanggal 7 april 2024, sepanjang tidak ada surat keputusan lain yang membatalkan surat keputusan tersebut.

Lebih lanjut Korinus Masneno mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Kupang boleh diberhentikan apabila melewati satu bulan sebelum pilkada tahun 2024.

“Pilkada kita sekitar bulan september atau bulan november 2024, masa jabatan kami berakhir di april 2024 dan hal itu tidak ada persoalan. Ketika 7 april 2024 ada atau tidak ada pejabat bupati dan masa jabatan selesai, saya akan pergi. Tidak tunggu di usir lagi,” ujarnya dengan nada gurau.

Baca Juga :  Duel Sengit! Transit FC Tantang Tembok Kokoh Cartel Lelendo A di Final Kades Kuanheun Cup V 2026

Berita Terkait

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III
Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?
Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan
Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis
Percepat Pembangunan Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang Gandeng Kejaksaan hingga Bapenda Rakor 160 Kades
Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki
Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:37 WITA

Skuad Pincang, Mental Baja: PS Kabupaten Kupang Amankan Tiket 16 Besar LLMC III

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:57 WITA

Menelusuri ‘Kebocoran’ PAD Baumata: Kemana Aliran Retribusi Tangki Air dan Aset Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Rp22,5 Juta Untuk Bantuan Babi: Jurus Pemkel Oenesu Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:08 WITA

Sasar SPBU Matahari, Tim Pembina Samsat Sumba Timur Awasi BBM Bersubsidi dan Edukasi Pajak Kendaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:51 WITA

Perlindungan Maksimal Perangkat Desa: Kolaborasi Pemkab Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan Berbuah Manis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:25 WITA

Sinergi TPI dan Wisata Pantai Panmuti: Babak Baru Kesejahteraan Warga Desa Noelbaki

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan dan Fatalitas, Jasa Raharja dan Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Apresiasi Sinergi Keselamatan Jalan: Jasa Raharja Anugerahi Penghargaan untuk Dirlantas Polda NTT dan jajaran Satlantas

Berita Terbaru