Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 124 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 sesuai surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri dibatalkan. Pembatalan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang itu terjadi akibat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, usai bertemu dengan awak media dalam kegiatan bincang santai akhir tahun, rabu(27/12/2023) di rumah jabatan bupati.

Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan
Foto: Korinus Masneno saat bertemu awak media di rumah jabatan Bupati.

Diakui Korinus Masneno, jika ada Kepres(Keputusan Presiden) tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) pada tahun 2018 harus melepas jabatan pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurutnya, dalam aturan tersebut tidak sempat dilihat bahwa pemilihan kepala daerah di kabupaten kupang memang dilaksanakan pada tahun 2018 namun pelantikan dilakukan pada tahun 2019.

“Karna pelantikannya dilakukan pada tahun 2019, otomatis masa jabatannya harus berakhir pada tahun 2024. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh kepala daerah lain di indonesia untuk masukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu pun dikabulkan, hingga masa jabatan memang harus berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan
Foto: Bupati Kupang, Karinus Masneno saat bincang santai bersama awak media.

Sebelumnya pada pembukaan sidang IV DPRD Kabupaten Kupang beber Korinus Masneno, telah di umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 31 Desember 2023.

“Oleh karena itu saya sudah pamit kepada masyarakat kabupaten kupang, dan barang barang saya juga sudah di pindahkan. Lalu DPRD Kabupaten Kupang sudah berproses dalam pengusulan Pebajat Bupati pengganti saya,” bebernya.

Korinus Masneno mengungkapkan jika keputusan baru dari Mahkamah konstitusi itu membatalkan Kepres sebelumnya.

“Keputusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga keputusan lama sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Bupati Kupang tersebut juga mengatakan, pihaknya telah mendapat perintah dari Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa terhitung sejak di lantik oleh Mendagri tanggal 7 april 2019 akan berakhir pada tanggal 7 april 2024, sepanjang tidak ada surat keputusan lain yang membatalkan surat keputusan tersebut.

Lebih lanjut Korinus Masneno mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Kupang boleh diberhentikan apabila melewati satu bulan sebelum pilkada tahun 2024.

“Pilkada kita sekitar bulan september atau bulan november 2024, masa jabatan kami berakhir di april 2024 dan hal itu tidak ada persoalan. Ketika 7 april 2024 ada atau tidak ada pejabat bupati dan masa jabatan selesai, saya akan pergi. Tidak tunggu di usir lagi,” ujarnya dengan nada gurau.

Baca Juga :  Masuki Musim Tanam 2, Bupati Yosef Lede Lakukan Tanam Simbolis Padi Sri Dewi di Kelurahan Babau

Berita Terkait

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!
Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis
SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 
Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!
Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”
Sidak Program MBG di SPPG Sillu, Kader Gerindra Temukan Sejumlah Kekurangan
Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke
Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:35 WITA

Sidak di SPPG Sillu: Bongkar ‘Permainan’ Supplier hingga Dugaan Mal-administrasi.!!!

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:17 WITA

Diduga Keracunan MBG, Delapan Siswa dan Seorang Guru di Takari Jalani Observasi Medis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:50 WITA

SPPG Sillu Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Ajukan Visitasi atau Terancam Ditutup Permanen 

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:18 WITA

Tata Kelola Dapur Amburadul, Pemkab Kupang Akhirnya “Kunci” Operasional. SPPG Sillu Ditutup Sementara.!!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kondisi IPAL SPPG Sillu Memprihatinkan, Dinkes Kabupaten Kupang Diduga “Cuek”

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:13 WITA

Sidak Dapur MBG Sillu: Pengawasan Lemah.! Diduga Jadi Tempat Miras dan Karaoke

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:13 WITA

Kejagung Bongkar Gurita Korupsi MBG: Seret Mantan Kepala BGN dan Modus Afiliasi Yayasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Berita Terbaru