Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 123 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerri Manafe yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2023 sesuai surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri dibatalkan. Pembatalan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kupang itu terjadi akibat adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, usai bertemu dengan awak media dalam kegiatan bincang santai akhir tahun, rabu(27/12/2023) di rumah jabatan bupati.

Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan
Foto: Korinus Masneno saat bertemu awak media di rumah jabatan Bupati.

Diakui Korinus Masneno, jika ada Kepres(Keputusan Presiden) tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) pada tahun 2018 harus melepas jabatan pada tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun menurutnya, dalam aturan tersebut tidak sempat dilihat bahwa pemilihan kepala daerah di kabupaten kupang memang dilaksanakan pada tahun 2018 namun pelantikan dilakukan pada tahun 2019.

“Karna pelantikannya dilakukan pada tahun 2019, otomatis masa jabatannya harus berakhir pada tahun 2024. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oleh kepala daerah lain di indonesia untuk masukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu pun dikabulkan, hingga masa jabatan memang harus berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

Masa Jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Yang Akan Berakhir Tanggal 31 Desember 2023, Dibatalkan
Foto: Bupati Kupang, Karinus Masneno saat bincang santai bersama awak media.

Sebelumnya pada pembukaan sidang IV DPRD Kabupaten Kupang beber Korinus Masneno, telah di umumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 31 Desember 2023.

“Oleh karena itu saya sudah pamit kepada masyarakat kabupaten kupang, dan barang barang saya juga sudah di pindahkan. Lalu DPRD Kabupaten Kupang sudah berproses dalam pengusulan Pebajat Bupati pengganti saya,” bebernya.

Korinus Masneno mengungkapkan jika keputusan baru dari Mahkamah konstitusi itu membatalkan Kepres sebelumnya.

“Keputusan MK ini bersifat mengikat dan final sehingga keputusan lama sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Bupati Kupang tersebut juga mengatakan, pihaknya telah mendapat perintah dari Pemerintah Pusat yang menyatakan bahwa terhitung sejak di lantik oleh Mendagri tanggal 7 april 2019 akan berakhir pada tanggal 7 april 2024, sepanjang tidak ada surat keputusan lain yang membatalkan surat keputusan tersebut.

Lebih lanjut Korinus Masneno mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Kupang boleh diberhentikan apabila melewati satu bulan sebelum pilkada tahun 2024.

“Pilkada kita sekitar bulan september atau bulan november 2024, masa jabatan kami berakhir di april 2024 dan hal itu tidak ada persoalan. Ketika 7 april 2024 ada atau tidak ada pejabat bupati dan masa jabatan selesai, saya akan pergi. Tidak tunggu di usir lagi,” ujarnya dengan nada gurau.

Baca Juga :  Sinergitas Institusi Gereja dan Pemerintah, Wabub Aurum Titu Eki Buka Ibadah Penyegaran Iman

Berita Terkait

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”
Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!
Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu
Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Bupati Kupang Wajibkan Penerima BLT dan PKH Ikuti Cek Kesehatan Gratis
Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor
Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WITA

Sikap Defensif Pengelola SPPG Sillu Pasca-Sidak: Dugaan Intimidasi Wartawan dan Dalih “Tanggung Jawab Bersama”

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:21 WITA

Sidak ke SPPG Sillu, Camat Fatuleu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Bongkar Masalah Fatal.!!!

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:58 WITA

Presiden Prabowo Rombak Pimpinan Badan Gizi Nasional, Perkuat Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:35 WITA

Tindak Lanjuti Instruksi Bupati Yosef Lede, Camat Takari Jemput Paksa Kades Oesusu

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:28 WITA

Sinergi Dinsos dan Dinkes Kupang: Perkuat Layanan CKG bagi Penerima BLT dan PKH

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WITA

Bupati Yosef Lede Tegur Camat Takari Terkait Ketidakhadiran Kades Oesusu dalam Rakor

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:54 WITA

Merajut Sinergi, Mengukir Peduli: Kolaborasi Lintas Sektor Hadirkan Kesehatan Gratis di Osiloa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:03 WITA

Jasa Raharja Raih Pengakuan Internasional sebagai Salah Satu Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Asia Tenggara

Berita Terbaru