Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Sejumlah APK Belum Ditertibkan. Begini Kata Warga Oebelo

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 06:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 57 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, sejumlah alat peraga kampanye(APK) yang terdiri dari pasangan Calon Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi NTT, DPRD Kabupaten Kupang hingga APK pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden masih nampak terpasang di beberapa titik di sepanjang jalan Timor Raya, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, minggu(11/02/2024).

Dari Pantauan media ini, AtlasNews.id, pada beberapa titik ruas jalan Timor Raya KM 15 hingga KM 22 masih terpasang sejumlah APK.

Hal ini kemudian menjadi keluhan salah satu warga desa Oebelo, RT 010/RW 005 yang tidak ingin namanya disebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kupang dan KPU Kabupaten Kupang layaknya “Macan Ompong” yang belum berani menertibkan APK tersebut, yang secara regulasi dan aturan harusnya sudah diturunkan.

“Integritas Lembaga Pemilu harus dipertanyakan, kenapa sampai saat ini APK itu belum diturunkan, atau harus kami yang turunkan, lalu apa tugas mereka,” ujarnya.

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Sejumlah APK Belum Ditertibkan. Begini Kata Warga Oebelo
Foto: Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan atau ditertibkan.

Dikatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam Peraturan KPU itu, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dengan begitu, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun selama masa tenang dari tanggal 11-13 Februari termasuk penertiban APK.

“Aturan jelas, APK harus diturunkan sebelum masa tenang, lalu kenapa sampai saat ini belum?,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, pada Masa Tenang, Peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga :  Percantik Lingkungan Kantor, Pemdes Oebelo Bangun Pagar. Hasilnya Dipuji Warga! 

Berita Terkait

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026
Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas
Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang
Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat
Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!
Tertib Administrasi dan Optimalisasi Aset Daerah, Apel Kendaraan Dinas Digelar di Sumba Barat
Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana
Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WITA

Pastikan Masyarakat Lebih Aman Saat Lebaran, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi di Operasi Ketupat 2026

Jumat, 24 April 2026 - 20:44 WITA

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, Forum FKLLJ Bahas Jaminan Keselamatan Penumpang dan Pencegahan Laka Lantas

Jumat, 24 April 2026 - 20:38 WITA

Perkuat Perlindungan Dasar, Jasa Raharja Dukung Penandatanganan PKS dengan RS Kartini Kupang

Jumat, 24 April 2026 - 20:34 WITA

Jamin Pelayanan Korban Laka Lantas, PKS dengan RS Leona Noelbaki Diperkuat

Jumat, 24 April 2026 - 14:35 WITA

Dugaan Mark-up Bahan Baku dan Monopoli Supplier MBG di Kabupaten Kupang Mencuat, BGN Diminta Turun Tangan.!!!

Kamis, 23 April 2026 - 18:53 WITA

Sinergi Bangun Sektor Pertanian: Absalom Buy Pantau Panen Jagung 20 Ton di Boneana

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Libatkan Komunitas Ojol, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Dorong Peran Aktif Pengemudi dalam Menekan Risiko Kecelakaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:25 WITA

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Berita Terbaru