Jakarta, ATN – Jasa Raharja sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Hal ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, (23/05/2025).
Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara”, ujar Harwan.
Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, dalam kesempatan itu, juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















