PT Jasa Raharja Sumba Timur Tekan Angka Kecelakaan Lewat Sinergi Edukasi dan Koordinasi FKLLJ di Waingapu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 78 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waingapu, ATN Dalam upaya menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja Kabupaten Sumba Timur turut aktif mengambil bagian dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLJ) yang diselenggarakan di Cafe La Paranda, Kota Waingapu, pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Rapat koordinasi ini diikuti oleh berbagai instansi terkait, yaitu Robby Praing selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur, Abraham FSB Lalu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Timur, Samuel A. Wulang selaku KBO dan Oswaldus Susu selaku Kanit Gakkum dari Satlantas Polres Sumba Timur, dan Rahmadony, Penanggung Jawab Samsat Waingapu dari PT Jasa Raharja Kabupaten Sumba Timur.

Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati perlunya penyamaan persepsi guna menyusun langkah-langkah strategis untuk mencegah kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diskusi mendalam menghasilkan komitmen bersama bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas harus segera digalakkan.

PT Jasa Raharja menegaskan bahwa edukasi masyarakat tidak hanya dilakukan dengan pemasangan spanduk di titik-titik rawan, melainkan juga dengan memperkuat kemitraan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa inisiatif penting. Di antaranya, pemasangan spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan menjadi salah satu langkah awal yang akan dilaksanakan.

Baca Juga :  Viral!!! Oknum Anggota Polda NTT Diduga Aniaya 2 Junior, Terancam Patsus

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru