Cara pertama yang dilakukan yakni membuka kesempatan bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Seleksi tahap kedua ini menjadi krusial bagi nasib mereka. Ini sebagai wadah mereka untuk tetap berkontribusi di bidang pemerintahan sekaligus sebagai kesempatan kedua bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun di Kabupaten Kupang”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk beberapa alasan yang diberikan Absalom Buy juga meminta Pemerintah Kabupaten Kupang lewat dinas terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada tenaga Non ASN yang telah lama mengabdi.

“Kaitan dengan keresahan tenaga non ASN yang tidak memenuhi formasi sangat urgent, sehingga perlu ada penjelasan dari pemerintah kabupaten kupang”, sebutnya.
Lebih lanjut ia juga menyoroti keresahan sejumlah tenaga Non ASN yang tergantikan oleh orang lain yang belum lama mengabdi.
Absalom Buy juga menyoroti ketiadaan formasi bagi bidang lain seperti untuk formasi tenaga pendidikan yang terbatas dan mestinya perlu analisis sesuai kebutuhan sehingga harus terpenuhi kuotanya.
“Contohnya tenaga guru ada yang tidak terpenuhi formasi. Seharusnya di kaji sesuai kebutuhan, dan diberikan kesempatan bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun. Apalagi diantara mereka ada yang sudah terdata di BKN”, jelasnya.
Absalom Buy berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang lewat Badan Kepegawaian Daerah segera menjelaskan ke publik.
Sehingga tidak menjadi bola liar pertanyaan dari Tenaga Non ASN yang tidak terpenuhi formasi atau tidak lulus seleksi PPPK tidak menimbulkan keresahan.
Halaman : 1 2

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















