Oelamasi, AtlasNews. ID –Setelah berkas perkara lengkap, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang melakukan tahap II kasus tindak pidana pemilu berupa penghalangan kampanye yang terjadi di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Minggu 17 November 2024 di zona 3 tepatnya di Lapangan Koro-Koro Baun.
Dilansir dari Tribratanewskupang. Com, Kegiatan penyerahan ini berlangsung pada hari Jumat (13/12/2024) siang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Civic Center Oelamasi, Naibonat.
Pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka MAA (50) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ini merupakan lanjutan dari laporan polisi yang diajukan pada 26 November 2024 oleh Paket Gemoy.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Kupang, yaitu Adam Horison Bao, S.H., selaku Pembina Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, serta Zakaria Senin, S.Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.
Tersangka MAA yang merupakan warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota karena dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., dan Jaksa Fiodas Jaman, S.H.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















