Oelamasi, AtlasNews. ID – Nasib Tenaga Non ASN yang tidak lolos seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2024 memiliki opsi kesempatan lain yakni PPPK paruh waktu.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kupang asal fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Absalom Buy kepada media ini lewat pesan singkat, pada Selasa (07/01/2025) pagi.
Menurutnya, kepastian pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK paruh waktu telah sesuai dengan amanat undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara gamblang legislator asal Kupang Barat itu menjelaskan secara terperinci mekanisme yang dapat ditempuh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memperjuangkan nasib Tenaga Non ASN.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















