Kupang, ATN – Pemerintah Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, terus berinovasi dalam menggenjot pendapatan daerah melalui optimalisasi sektor pajak. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penerapan kebijakan “pelayanan bersyarat” bagi warga yang ingin mengakses layanan administrasi desa.
Strategi ini terbukti efektif, dengan realisasi capaian taat pajak kini telah melampaui angka 35 persen.
Roby Dedi Mooy Mbatu, selaku agen pajak Desa Oebelo, dalam keterangannya kepada AtlasNews, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa pemerintah desa kini berperan aktif sebagai narahubung strategis antara masyarakat dengan instansi terkait, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pemerintah Desa Oebelo menerapkan mekanisme pelayanan berbasis kepatuhan bagi seluruh warga.
Setiap warga yang hendak mengurus surat-menyurat di kantor desa maupun penerima bantuan sosial, diwajibkan menunjukkan bukti pelunasan pajak, baik untuk tahun berjalan maupun tunggakan dari tiga hingga empat tahun sebelumnya.
“Setiap warga yang mengurus surat-surat desa atau menerima bantuan wajib menunjukkan bukti lunas pajak sebelum layanan diproses,” ujar Roby.
Sementara itu, Kepala Desa Oebelo, Marten Halla, menambahkan bahwa kebijakan ini mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















