Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 122 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain masalah anggaran, Camat Yuni Padja juga menginstruksikan seluruh jajaran desa untuk menggiatkan kembali kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing sebagai bagian dari perintah pemerintah atasan.

Menutup arahannya, Camat meminta agar setelah penetapan ini dilakukan, pemerintah desa segera Slsegera melakukan input ke Dinas PMD Kabupaten Kupang.

Pemdes juga diharapkan untuk segera melaksanakan pembayaran hak-hak perangkat dan menjalankan program kegiatan setelah dana cair.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Camat Yuni Padja menegaskan agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dibuat tepat waktu.

“Saya tidak mau ada penundaan. Apa yang sudah dikeluarkan harus segera di-LPJ-kan,” pungkasnya

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara resmi, Ketua BPD Desa Oebelo, Armindo Goncalves menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Beliau menyampaikan bahwa APBDes tahun 2026 ini merupakan instrumen krusial untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat di tengah dinamika pembangunan.

Armindo Goncalves mengapresiasi kerja keras Pemerintah Desa yang telah menyusun draf anggaran secara tepat waktu dan berharap kolaborasi antara BPD dan Pemdes terus terjaga demi pengawasan yang konstruktif.

Baca Juga :  Dompet Dhuafa Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Kawasan Sehat Di Desa Oebelo

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ
Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang
Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara
310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.
Yohanis Mase Buka Suara: “Pansus LKPJ dan Reses Tetap Jalan, Tak Ada Anggaran Ganda!”
Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik
Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT
Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WITA

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Tampik Tuduhan Anggaran Ganda, Reses dan Pansus LKPJ

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WITA

Imbas Pemotongan Dana Desa, KPM BLT di Oebelo Dipangkas Drastis Menjadi 15 Orang

Senin, 20 April 2026 - 18:38 WITA

Gagal Selesaikan LPJ, 14 Kepala Desa di Kabupaten Kupang Dinonaktifkan Sementara

Senin, 20 April 2026 - 10:45 WITA

Pemdes Oebelo Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026. Wujud Transparansi dan Keterbukaan Anggaran 

Senin, 20 April 2026 - 10:16 WITA

310 Siswa SMP Negeri 1 Kupang Tengah Jalani Ujian Sekolah Berbasis Online.

Sabtu, 18 April 2026 - 21:08 WITA

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Sabtu, 18 April 2026 - 10:39 WITA

Lagi, Hendrikus Djawa Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kini Terjerat Kasus ITE di Polda NTT

Sabtu, 18 April 2026 - 10:23 WITA

Pakar Hukum Soroti Tumpang Tindih Pansus LKPJ dan Reses: “Sah Prosedural, Cacat Tujuan”

Berita Terbaru