Beberapa poin penting yang disampaikan Kepala Desa antara lain:
- Optimalisasi Anggaran: Pengaturan dilakukan agar desa tidak mengalami kendala finansial yang menghambat kinerja.
- Pemenuhan Hak: Perangkat desa serta Ketua RW dipastikan mendapatkan perhatian terkait tunjangan atau insentif sesuai mekanisme yang ada.
- Sinergi dengan BPD: Teknis detail anggaran akan dibacakan oleh pihak BPD sebagai bentuk fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, Marten menjelaskan bahwa penyusunan APBDes Oebelo 2026 telah mengacu pada regulasi yang ketat, mulai dari peraturan tentang keuangan desa hingga aturan turunan nomor 1 sampai 8.
“Program yang kita susun ini sudah melewati proses asistensi dan mengacu pada standar RKPD. Kita pastikan semua berjalan di atas koridor hukum agar pelaksanaan kegiatan di lapangan nantinya tidak menemui kendala administratif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menutup sambutannya, Marten Halla mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan APBDes ini agar tepat sasaran demi kemajuan Desa Oebelo. Beliau juga memohon maaf apabila terdapat kekurangan selama proses penyusunan dan berharap kerja sama yang baik terus terjalin.
Dengan ditetapkannya APBDes ini, Desa Oebelo siap melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun anggaran 2026.
Sementara itu dalam arahannya, Camat Kupang Tengah, Yuni Padja mengingatkan bahwa meskipun terjadi pemotongan anggaran dari pusat, skala prioritas harus tetap berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
Beliau menekankan agar seluruh pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka.
“Pemanfaatan Anggaran harus sesuai dengan hasil perencanaan yang telah disetujui. Anggaran juga harus dipakai secara Transparan dan akuntabel karena merupakan uang rakyat. Memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terakomodasi meski anggaran terbatas,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















