Oelamasi, AtlasNews. ID – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berada di desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT, bermasalah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Bipolo, Tofilus Tapikab kepada awak media saat ditemui di kediamannya, Sabtu (20/07/2024) pagi.
Tofilus Tapikab mengungkapkan, Pengelolaan BUMDes dengan penyertaan modal dari dana APBDes tahun 2017 senilai seratus juta rupiah melalui jenis usaha penyewaan tenda dan kursi belum membuahkan hasil bagi desa Bipolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, program BUMDes yang berjalan di masa pemerintahan kepala desa sebelumnya itu juga bergerak di bidang lain dangan nama ‘Taman Eden’.
“Tahun 2017 waktu masih jaman kepala desa yang lama, BUMDes berjalan, ada dana 100 juta mereka buat usaha sewa tenda dan kursi, lalu ada program Taman Eden. Itu masyarakat diberi pinjaman untuk tanam Pisang, Buah Naga dan lain lain namun hasilnya tidak ada”, ujarnya.
Bahkan lebih miris menurutnya, saat serah terima jabatan Kepala Desa kepada dirinya tidak ada laporan pertanggung jawaban dari BUMDes.
“Saat serah terima jabatan tidak ada laporan BUMDes, bendahara saja sudah pulang kampung ke Bangka Belitung dan sampai saat ini belum kembali”, terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya pernah berusaha memberikan panggilan secara lisan dan bersurat kepada ketua BUMDes (IK) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban kepada desa namun selalu mangkir.
“Saya coba panggil tapi selalu menghindar, saya juga lakukan pendekatan secara pribadi tapi tidak ada hasil juga. Kalau saja ada pertanggungjawaban administrasi yang jelas maka BUMDes akan berjalan kembali. Kasihan, besi tenda ditinggalkan tertumpuk di halaman kantor desa tanpa kejelasan”, jelas Tofilus Tapikab.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kupang melalui dinas terkait dapat memberikan bantuan kepada desa Bipolo dengan melakukan pemanggilan kepada pengurus BUMDes akan mau memberikan pertanggungjawaban administrasi sehingga program BUMDes di desanya dapat berjalan kembali dan membawa manfaat bagi warga desa.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
















