PERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang Terus Mendorong Pelaku Koperasi Lakukan Rapat Anggota Tahunan, Dan Berharap Koperasi Bantu UMKM

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 02:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 368 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Dinas DESPERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang, Kristian Koroh, S.Sos.,

Foto: Kepala Dinas DESPERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang, Kristian Koroh, S.Sos.,

Oelamasi, AtlasNews.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (PERINDAGKOPUKM) Kabupaten Kupang terus berupaya mendorong pelaku koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan membantu pelaku koperasi yang aktif agar membantu Usaha Kecil Dan Menengah(UMKM) dapat berkembang dan lebih maju.

Pasalnya, saat ini masih saja ditemukan koperasi yang tidak atau belum melakukan kewajibannya dalam menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT).

Dikonfirmasi media ini, kamis(04/01/2024) Kepala Dinas Perindagkopukm Kabupaten Kupang, Kristian Koroh, mengatakan, jumlah Koperasi yang ada di kabupaten kupang yang didirikan terdata sebanyak 411 unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 411 unit Koperasi yang ada, cuma 115 unit saja yang aktif. Kemudian hingga periode bulan januari – juni 2023, hanya 45 unit saja yang baru melakukan Rapat Anggota Tahunan,” ujarnya.

“Tergolong masih minim. Makanya, setiap tahun kita dorong dengan menyebarkan surat himbauan ke setiap koperasi untuk melakukan RAT. Karena RAT itu kan merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya,” tambah Kadis Disperindagkopukm.

PERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang Terus Mendorong Pelaku Koperasi Lakukan Rapat Anggota Tahunan, Dan Berharap Koperasi Bantu UMKM
Foto: Kepala Dinas DESPERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang, Kristian Koroh, S.Sos.,

Kristian Koroh menjelaskan, laporan setiap pelaku koperasi akan di rangkum dan di laporkan oleh dinas koperasi ke Online Data System(ODS).

Sistim tersebut merupakan sebuah sistem untuk pendataan koperasi agar data koperasi lebih akurat.

Sehingga, setiap ada koperasi yang baru pasti tercatat di ODS dan tercatat di kementrian. Berbeda, jika koperasi yang sudah berdiri namun belum mengajukan penegsahan koperasi di Kemenhumkan tidak akan tercatatat di ODS.

“Laporan dari setiap pelaku koperasi akan kami rangkum dan kerjakan dalam ODS, dan kemudian akan kami laporan ke tingkat provinsi hingga ke pusat,” ujarnya.

Dalam mendirikan koperasi, ungkap Kristian Koroh, saat ini cukup dengan 9 orang dengan mengadakan rapat pembentukan, termasuk dipilih ketua, pengurus dan pengawas. Setelah itu, baru dibawa ke Notaris Pembuat Akte Koperasi (NPAK) untuk mendapatkan akte pendirian serat dokumen lainya. Dari situ, baru pengajuan pengesahan ke Kemenhumkan yang nantinya akan masuk ke ODS.

“Jadi, ada notaris khusus yang mengeluarkan akte koperasi yakni NPAK, dan perizinanya juga serba online tidak di buat dari kita. Dan kami hanya memasukan data setelah muncul nama koperasi di ODS,” jelasnya.

“Karna secara regulasi, legitemasi koperasi yang ada itu berasal dari Kemenkumham, maka banyak koperasi yang didirikan di kabupaten kupang, meskipun sudah tidak aktif, tetap saja tidak bisa di bubarkan,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Kupang Akui Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun. Ada Apa? 

Lebih lanjut Kristian Koroh menjelaskan, koperasi harus menjalin kerjasama dengan usaha mikro yang ada di masyarakat.

Menurutnya, rata rata koperasi yang berjalan selama ini hanya bersifat komsumtif. Oleh karena itu pembinaan dari dinas koperasi harus memberikan pemahaman kepada pelaku koperasi agar dapat melaksanakan pinjaman usaha produktif.

“Dari hasil evaluasi kami, lebih banyak anggota koperasi lakukan peminjaman dana hanya untuk perilaku konsumtif saja. Disatu sisi, koperasinya maju lewat banyaknya Sisa Hasil Usaha(SHU). Indikator koperasi maju bukan karna SHU saja, tetapi bagaimana implikasi program ke masyarakat berjalan baik. Koperasi juga harus melihat juga potensi daerah agar mendorong anggota memanfaatkan potensi produktif yang ada,” jelasnya.

Dikatakan Kristian Koroh, Usaha Kecil Dan Menengah(UMKM) yang adanya kabupaten kupang harus masuk sebagai bagian dari anggota Koperasi, agar secara kelembagaan mereka memiliki akses ke lembaga keuangan.

“Saat ini lembaga keuangan usaha mikro sedang melirik koperasi yang maju untuk diberikan pinjaman lunak. Sehingga UMKM yang ada dapat maju dan makin berkembang,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Kristian Koroh didampingi oleh Maria Evelin Tafetin selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan.

Maria Evelin Tafetin memberikan sejumlah data terkait koperasi yang ada di kabupaten kupang yang telah selesai melaksanakan rapat anggota tahunan dan terdapat juga data 11 unit koperasi telah mendapat penilaian kesehatan KSP/USP tahun 2022.

11 unit koperasi tersebut yaitu, KSU Corypha Gebenga, KSU Hidup Baru Oefafi, KSU Esa Nita Babau, KSU Owner, Kopsen Berkat Baru Tarus, KSU Fatusuki Bieno, KSU Getsemani Otan, KSU Perempuan Fomeni, Koperasi Jasa Lanudal Kupang, KSP Sama Kasih Tanah Merah, dan KSP Moinfeu Oekase.

PERINDAGKOPUKM Kabupaten Kupang Terus Mendorong Pelaku Koperasi Lakukan Rapat Anggota Tahunan, Dan Berharap Koperasi Bantu UMKM
Foto: istimewa

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?
5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan
BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah
Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku
Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok
Bupati Yosef Lede Targetkan SMPN 1 Kupang Tengah Jadi Sekolah Unggulan dan Rujukan
Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus
Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:48 WITA

DPRD Kabupaten Kupang Gelar Sidang di Masa Reses, Sah Secara Aturan?

Kamis, 16 April 2026 - 11:31 WITA

5 Desa di Kupang Barat Belum Tetapkan APBDes, Pemerintah Kecamatan Siapkan Surat Peringatan

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WITA

BPD dan Pemerintah Desa Tablolong Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WITA

Sikapi Polemik Kadus ‘Aktif’ Meski Purna Tugas, Camat Fatuleu Akan Segera Audit Administrasi Desa Tolnaku

Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WITA

Bukan Gertakan Sambal, Pegawai P3K di Kupang Bayar Denda KTR Usai Kedapatan Merokok

Rabu, 15 April 2026 - 12:23 WITA

Di Balik Suksesnya Prosesi: Sebuah Kesaksian Tentang Lelah, Air Mata, dan Kesetiaan yang Tak Putus

Rabu, 15 April 2026 - 08:29 WITA

Tinjau Pelaksanaan TKA dan Revitalisasi Sekolah, Bupati Yosef Lede Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Kupang Tengah

Selasa, 14 April 2026 - 18:46 WITA

Kursi Panas Kadus 2 Oebaha: Benarkah Ada Pembiaran Pelanggaran Aturan di Tolnaku?

Berita Terbaru