Tunjangan Khusus Guru Untuk Daerah Terpencil Di Kabupaten Kupang Selama 2 Tahun Belum Di Bayar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Desember 2023 - 01:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 249 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, AtlasNews.ID – Tunjangan Khusus Guru untuk daerah terpencil, selama dua(2)tahun belum dibayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang dengan alasan yang tidak logis.

Tunjangan Khusus Guru yang seharusnya di berikan kepada para guru yang bertugas di daerah terpencil dengan tujuan untuk mengangkat harkat dan martabat guru agar memberikan pelayanan bermutu di daerah terpencil/khusus belum di bayar.

Hal ini memunculkan banyak pertanyaan ada apa dengan Dinas P dan K Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang masih berlaku sampai tahun 2023, terdapat 28 Desa di Kabupaten Kupang yang masuk dalam kategori daerah khusu tersebut.

Sementara itu Permendikbud ristek No 4 tahun 2022 secara jelas telah membahas tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru di tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota.

Permendikbud ristek ini telah dikeluarkan sejak tahun 2022 dan masih diterapkan sampai sekarang karena belum ada aturan terbaru.

Syarat guru penerima Tunjangan khusus daerah terpencil juga dibahas dalam regulasi resmi permendikbud ristek No 4 tahun 2022 tersebut Dan dalam aturan No 4 tahun 2022 ini membahas petunjuk teknis pemberian tunjangan.

Investigasi dan penelusuran yang dilakukan oleh awak media, dari beberapa sekolah yang letaknya berada di 28 Desa tersebut terungkap bahwa pencairan TKG berjalan lancar namun setiap kali penerimaan tunjangan, diduga terendus tindakan pungli dan pemberian uang terima kasih kepada oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

Tunjangan Khusus Guru Untuk Daerah Terpencil Di Kabupaten Kupang Selama 2 Tahun Belum Di Bayar
foto: gedung dinas Pendidikan Kabupaten Kupang.

“Baru-baru kami berikan 1,5 juta per guru sebagai ucapan terima kasih. Sekolah kami ada 9 orang guru dan kami terima di Bank BRI baru kumpul untuk serahkan kepada oknum di dinas Pendidikan kabupaten kupang,” ungkap nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Selain itu terdapat beberapa desa yang tidak menerima tunjangan khusus guru selama kurun waktu 2 tahun.

Terdapat juga kejanggalan dari salah satu sekolah di Kecamatan Taebenu dimana pada tahun 2022 data TKG para guru hilang dari laman info Guru dan Tenaga Kependidikan(GTK)

“Saat itu kita pertanyakan kepada Dinas namun jawaban mereka mengatakan saya tidak dapat tunjangan dan banyak alasan yang tidak logis,” ujar sumber lain

Bahkan anehnya lanjut nya, terdapat salah seorang guru yang tercatat di laman info GTK sudah dicairkan namun yang bersangkutan tidak merasa pernah menerima dana tersebut.

Baca Juga :  Jaminan Perlindungan Penumpang: Sinergi PT Jasa Raharja Kab. Alor dan KSOP Kalabahi Melalui Perjanjian Kerja Sama IWKL

“SK Kementerian dari 2021, tapi setelah nama kami keluar, kami tidak pernah terima lagi,” ungkapnya

Sementara itu Kepala Sekolah Negeri Bonmuti, Agustinus Anin, S.Pd., saat ditemui awak media di Dinas P dan K Kabupaten Kupang pada Senin(11/12/2023) juga memperjuangkan TKG bagi para gurunya

“Sekolah kami ada 13 orang guru yang terbagi 4 guru PNS dan 9 orang guru honor,” ujar Agustinus.

Dijelaskanya bahwa sejak Keputusan Kementerian dikeluarkan, para guru di SDN Bonmuti yang berada di Kecamatan Amfoang Tengah tidak pernah menerima.

“Kami tidak pernah terima sehingga hari ini saya datang untuk perjuangkan hak-hak kami namun alasan mereka kami harus print out laman info GTK untuk serahkan tapi karena sistem eror makanya hari ini kami belum bisa tunjukan,” tandasnya.

Informasi lain yang dibeberkan Agustinus bahwa pada tahun 2019 saat menerima tunjangan guru, pihaknya bersepakat dengan gurunya dan memberikan uang tunai senilai Rp.5 juta kepada oknum di Dinas P dan K.

Lebih lanjut Agustinus mengatakan bahwa pihaknya sempat menanyakan kepada operator Dinas P dan K Kabupaten Kupang namun jawaban yang diterima yakni sekolah yang berhak menerima hanya sekolah-sekolah yang berada di Desa tertinggal.

“Ini bagaimana desa Bonmuti saja statusnya sangat terpencil dan baru saja naik menjadi desa terpencil,” ujarnya.

Untuk itu Agustinus berharap agar hak-hak para guru jangan dipermainkan karena akan berpengaruh pada kewajiban.

“Guru mengabdi untuk bangsa dan negara demi mendidik anak bangsa artinya guru sejahtera siswa pun sejahtera. Pemerintah pusat lewat mentri pendidikan sudah perhatikan kami di pelosok, tapi percuma penyaluran dana tunjangan terhambat tanpa ada kejelasan,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinas P dan K Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Sumber Berita : busertimur.com

Berita Terkait

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah
Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru
Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!
Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo
Sepanjang Tahun 2025, Perlindungan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Capai 3,22 Triliun! Wujud Kehadiran Negara
Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat
Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:20 WITA

Dukung Mudik Aman Berkeselamatan Jasa Raharja Survey Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di DIY dan Jawa Tengah

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:37 WITA

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:15 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kupang Bangun 2 Gedung Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:32 WITA

Dana Desa 2026 Dipangkas, Begini Respon Kades Oebelo dan Kades Oefafi!

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:00 WITA

Perkuat Kemandirian Pangan, Kodaeral VII TNI AL Gelar Penanaman Padi Di Desa Oebelo

Minggu, 18 Januari 2026 - 07:55 WITA

Peringati HUT Ke 46, IKSPI Kera Sakti Kabupaten Kupang Gaungkan Semangat Persatuan Antar Perguruan Silat

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:00 WITA

Tingkatkan PAD, Camat Kupang Barat Bakal Revitalisasi Terukur 4 Sektor Pendapatan Pajak dan Retribusi 

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:18 WITA

Bangun Sinergi Optimalisasi PAD 2026, Bupati Yosef Lede Hadiri Rakor Lintas Sektor

Berita Terbaru