Persoalan THR Sopir Pribadi di Kupang, Winston Rondo Buka Suara: “Ada Jalur Hukum yang Jelas”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 107 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Winston Neil Rondo

Foto: Winston Neil Rondo

Saran Tambahan dan Sanksi Denda

Winston Rondo juga mengingatkan Maksen untuk mengumpulkan bukti pendukung tambahan seperti saksi di lokasi kerja, bukti transfer gaji harian sebesar Rp100.000, serta bukti komunikasi terakhir.

Ia menekankan bahwa berdasarkan aturan, pemberi kerja yang terlambat membayar THR tidak hanya wajib membayar hak tersebut, tetapi juga dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini penting, bukan hanya soal nominal, tapi soal martabat dan keadilan bagi pekerja kecil di NTT,” tutup politisi Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi, Sumatra Utara

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Konser “Tetap Percaya” GMIT Ebenhaezer Tarus Barat Hadirkan Bintang Tamu Spesial
3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan
Sisi Lain Kasus Penganiayaan di Oebelo: Gerak Cepat Pemdes Selamatkan Masa Depan Bayi Sang Pelaku
Panen Padi di Desa Tunfeu Berhasil, Bupati Kupang Puji Para Penyuluh
Panen Melimpah, Bupati Kupang Puji Etos Kerja Penyuluh dan Petani P3A Lestari di Noelsinas
Jasa Raharja dan FKLLJ Rote Ndao Perkuat Sinergi, Fokus pada Kecepatan Penanganan Kecelakaan
Hardiknas 2026: Absalom Buy Dorong Pemerintah Benahi Sarpras dan Kesejahteraan Guru Honorer
Misi Besar Bobby Pakh: Bangun Kekuatan Kempo Hingga 24 Kecamatan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:49 WITA

Persoalan THR Sopir Pribadi di Kupang, Winston Rondo Buka Suara: “Ada Jalur Hukum yang Jelas”

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:09 WITA

Catat Tanggalnya! Konser “Tetap Percaya” GMIT Ebenhaezer Tarus Barat Hadirkan Bintang Tamu Spesial

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WITA

3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02 WITA

Sisi Lain Kasus Penganiayaan di Oebelo: Gerak Cepat Pemdes Selamatkan Masa Depan Bayi Sang Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:28 WITA

Panen Padi di Desa Tunfeu Berhasil, Bupati Kupang Puji Para Penyuluh

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:23 WITA

Jasa Raharja dan FKLLJ Rote Ndao Perkuat Sinergi, Fokus pada Kecepatan Penanganan Kecelakaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:26 WITA

Hardiknas 2026: Absalom Buy Dorong Pemerintah Benahi Sarpras dan Kesejahteraan Guru Honorer

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:56 WITA

Misi Besar Bobby Pakh: Bangun Kekuatan Kempo Hingga 24 Kecamatan

Berita Terbaru