Persoalan THR Sopir Pribadi di Kupang, Winston Rondo Buka Suara: “Ada Jalur Hukum yang Jelas”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 12 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Winston Neil Rondo

Foto: Winston Neil Rondo

Langkah paling konkret yang disarankan adalah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kupang atau Provinsi NTT. Melalui mediasi, pemerintah akan memanggil kedua belah pihak. Jika pemberi kerja tetap mangkir, Disnaker dapat mengeluarkan Anjuran Tertulis.

Pada kesempatan tersebut, Winston menegaskan bahwa tuntutan Maksen memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

Permenaker No. 6 Tahun 2016: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUH Perdata (Pasal 1320 & 1338): Perjanjian lisan adalah sah di mata hukum. Jika ada saksi atau pengakuan terkait janji pemberian upah/THR, maka hal itu menjadi kewajiban hukum yang mengikat.

Mengingat kasus ini terjadi di bulan Mei, Winston menyarankan Maksen untuk segera mendatangi Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Disnaker pasca-hari raya agar mendapat atensi khusus dari pengawas ketenagakerjaan.

Terkait rencana Maksen melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTT, Winston menilai langkah tersebut sudah tepat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pembiaran atau maladministrasi oleh instansi pemerintah (Disnaker) dalam menangani laporan masyarakat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR Dan Gaji Ke-13. Catat Tanggalnya! 

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Konser “Tetap Percaya” GMIT Ebenhaezer Tarus Barat Hadirkan Bintang Tamu Spesial
3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan
Sisi Lain Kasus Penganiayaan di Oebelo: Gerak Cepat Pemdes Selamatkan Masa Depan Bayi Sang Pelaku
Panen Padi di Desa Tunfeu Berhasil, Bupati Kupang Puji Para Penyuluh
Panen Melimpah, Bupati Kupang Puji Etos Kerja Penyuluh dan Petani P3A Lestari di Noelsinas
Jasa Raharja dan FKLLJ Rote Ndao Perkuat Sinergi, Fokus pada Kecepatan Penanganan Kecelakaan
Hardiknas 2026: Absalom Buy Dorong Pemerintah Benahi Sarpras dan Kesejahteraan Guru Honorer
Misi Besar Bobby Pakh: Bangun Kekuatan Kempo Hingga 24 Kecamatan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:49 WITA

Persoalan THR Sopir Pribadi di Kupang, Winston Rondo Buka Suara: “Ada Jalur Hukum yang Jelas”

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:09 WITA

Catat Tanggalnya! Konser “Tetap Percaya” GMIT Ebenhaezer Tarus Barat Hadirkan Bintang Tamu Spesial

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WITA

3 Tahun Mengabdi Tanpa THR, Sopir Pribadi di Kupang Tuntut Hak pada Majikan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:02 WITA

Sisi Lain Kasus Penganiayaan di Oebelo: Gerak Cepat Pemdes Selamatkan Masa Depan Bayi Sang Pelaku

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:28 WITA

Panen Padi di Desa Tunfeu Berhasil, Bupati Kupang Puji Para Penyuluh

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:23 WITA

Jasa Raharja dan FKLLJ Rote Ndao Perkuat Sinergi, Fokus pada Kecepatan Penanganan Kecelakaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:26 WITA

Hardiknas 2026: Absalom Buy Dorong Pemerintah Benahi Sarpras dan Kesejahteraan Guru Honorer

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:56 WITA

Misi Besar Bobby Pakh: Bangun Kekuatan Kempo Hingga 24 Kecamatan

Berita Terbaru