Persoalan THR Sopir Pribadi di Kupang, Winston Rondo Buka Suara: “Ada Jalur Hukum yang Jelas”

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Him Mone Editor : Redaksi Dibaca 253 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Winston Neil Rondo

Foto: Winston Neil Rondo

Langkah paling konkret yang disarankan adalah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kupang atau Provinsi NTT. Melalui mediasi, pemerintah akan memanggil kedua belah pihak. Jika pemberi kerja tetap mangkir, Disnaker dapat mengeluarkan Anjuran Tertulis.

Pada kesempatan tersebut, Winston menegaskan bahwa tuntutan Maksen memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

Permenaker No. 6 Tahun 2016: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KUH Perdata (Pasal 1320 & 1338): Perjanjian lisan adalah sah di mata hukum. Jika ada saksi atau pengakuan terkait janji pemberian upah/THR, maka hal itu menjadi kewajiban hukum yang mengikat.

Mengingat kasus ini terjadi di bulan Mei, Winston menyarankan Maksen untuk segera mendatangi Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Disnaker pasca-hari raya agar mendapat atensi khusus dari pengawas ketenagakerjaan.

Terkait rencana Maksen melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTT, Winston menilai langkah tersebut sudah tepat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pembiaran atau maladministrasi oleh instansi pemerintah (Disnaker) dalam menangani laporan masyarakat.

Baca Juga :  Strategi Rekayasa Lalu Lintas, Pastikan Arus Balik Idul Fitri 2025 Berlangsung Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Pemerintah Desa Tablolong Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Juni 2026 kepada 29 KPM
Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!
Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK
Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran
FLLAJ Sumba Barat Perkuat Sinergi Lintas Instansi demi Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa
Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp AtlasNews.ID

+ Gabung

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:31 WITA

Pemerintah Desa Tablolong Salurkan BLT Dana Desa Periode April-Juni 2026 kepada 29 KPM

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:10 WITA

Pemdes Oenaek Salurkan BLT Dana Desa untuk 24 KPM, Camat Kupang Barat Tekankan Hal Ini.!

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:26 WITA

Peringati HUT Jakarta ke-499, Jasa Raharja Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:44 WITA

Bupati Kupang Siapkan Langkah “Ekstrem”: Ancam Batalkan Pokir DPRD demi Gaji PPPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WITA

Bupati Kupang Tegaskan Keterlambatan Gaji PPPK Masalah Nasional, Bantah Tudingan Pengalihan Anggaran

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:58 WITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja Tinjau Samsat Rajabasa

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:37 WITA

Nasib SPBU Oekabiti: 4 Tahun Andalkan Genset, PLN Tak Kunjung Datang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:10 WITA

2 Pekan Tutup, SPBU Sulamu Dijadwalkan Akan Buka Kembali. Manajemen Ungkap Alasannya.!!

Berita Terbaru