Langkah paling konkret yang disarankan adalah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kupang atau Provinsi NTT. Melalui mediasi, pemerintah akan memanggil kedua belah pihak. Jika pemberi kerja tetap mangkir, Disnaker dapat mengeluarkan Anjuran Tertulis.
Pada kesempatan tersebut, Winston menegaskan bahwa tuntutan Maksen memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
Permenaker No. 6 Tahun 2016: Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR secara proporsional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KUH Perdata (Pasal 1320 & 1338): Perjanjian lisan adalah sah di mata hukum. Jika ada saksi atau pengakuan terkait janji pemberian upah/THR, maka hal itu menjadi kewajiban hukum yang mengikat.
Mengingat kasus ini terjadi di bulan Mei, Winston menyarankan Maksen untuk segera mendatangi Posko Pengaduan THR yang biasanya dibuka oleh Disnaker pasca-hari raya agar mendapat atensi khusus dari pengawas ketenagakerjaan.
Terkait rencana Maksen melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTT, Winston menilai langkah tersebut sudah tepat. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pembiaran atau maladministrasi oleh instansi pemerintah (Disnaker) dalam menangani laporan masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe

















